SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menghentikan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, Selasa (18/10/2016) sore. Penghentian pemeriksaan karena Dahlan mengeluh sakit.
"Pak Dahlan mengeluh sakit, pemeriksaan dilanjutkan besok," kata Kepala Kejati Jawa Timur, Maruli Hutagalung.
Mantan Dirut PT PLN itu diperiksa kali kedua sejak pukul 09.00 WIB pagi, sampai pukul 17.30 WIB. Pemeriksaan kali ini, adalah pemeriksaan kedua. Kemarin, Dahlan diperiksa 9 jam di tempat yang sama.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, mengatakan, penyidik mengumpulkan bukti formal dan material untuk memastikan keterlibatan Dahlan Iskan dalam kasus penjualan aset BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU), saat dipimpinnya periode 2000 - 2010.
"Saat ini kami fokus pada bukti materialnya," katanya kepada wartawan, Selasa (18/2016).
Kendalanya kata dia, saat ini dua saksi yang harusnya datang hari ini untuk diperiksa tidak datang. Keduanya adalah pimpinan perusahaan yang membeli aset yang dijual PT PWU. "Kesaksian dua saksi ini sangat penting, sayangnya tidak datang," ujar dia.
Dalam kasus tersebut, ada dugaan praktik pelepasan aset negara berupa 33 tanah dan bangunan tanpa prosedur yang ditetapkan sehingga merugikan negara miliaran rupiah.
Selain Dahlan, nama mantan Gubernur Jawa Timur Imam Utomo juga diperiksa dalam kasus ini. Sebelumnya, mantan Manajer Aset PT PWU, yang juga mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.