MEDAN, KOMPAS.com - Karena tidak memiliki izin, Haris, warga Jalan AR Hakim, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Sumatera Utara, harus menyerahkan seekor buaya muara miliknya yang sudah dipeliharanya selama 13 tahun kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara.
Buaya sepanjang tiga meter dengan berat 130 kilogram itu diterima Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Kabupaten Langkat, Herbert Aritonang.
"Penyitaan ini karena pemiliknya tidak punya surat izin untuk memelihara hewan yang dilindungi negara. Kami sita satu ekor buaya rawa," kata Herbert, Selasa (18/10/2016).
Menurut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem bahwa hewan yang dilindungi dilarang untuk dipelihara atau dimiliki oleh warga tanpa ada surat izin resmi.
Kalau pemiliknya tidak mau menyerahkan buaya ini, maka dia diancam hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Buaya itu ditempatkan di penangkaran buaya Asam Kumbang Medan," pungkasnya.
Sementara itu, Haris mengaku mendapatkan buaya tersebut dari sahabat di Rantau Parapat. Sudah 13 tahun, buaya itu dipeliharanya. Tiap hari, dia mengeluarkan uang paling sedikit Rp 50.000 untuk membeli makanan hewan buas itu.
"Kadang-kadang ada juga tetangga yang ngasi ayam atau bebeknya yang mati untuk makanan buayaku," ucapnya singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.