Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Gagal Menikah karena Narkoba

Kompas.com - 18/10/2016, 12:47 WIB
Ari Widodo

Penulis

DEMAK, KOMPAS.com - Shofi Udin (24), warga Tlogosari Wetan, Kecamatan Pedurungan, Semarang, harus memendam impiannya menikahi wanita pujaan.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sales tersebut terpaksa mendekam di sel Mapolres Demak karena tersangkut kasus narkoba.

Ia ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Demak saat melakukan transaksi sabu di jalan Lingkar Demak pada 26 September 2016 lalu.

Dari tangan tersangka Shofi ini, petugas mengamankan 10 paket hemat (pahe) sabu. Satu pahe sabu ukuran 0,25 gram itu dijual ke konsumen seharga Rp 300.000.

"Harusnya resepsi saya gelar tanggal 2 Oktober kemarin, Mas. Undangan sudah disebar, ini tidak jadi syukuran nikah," sesal Shofi seusai gelar perkara narkoba di Mapolres Demak, Selasa (18/10/2016).

Selain Shofi, pada hari yang sama, aparat Polres Demak juga meringkus tersangka narkoba lainnya, yakni Bambang Sutrisno (33), warga Desa Tlogorejo, Kecamatan Tegowanu, Grobogan.

Tersangka Sutrisno ditangkap di kawasan Perumahan Jasmine Park, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Demak ini. Dia kedapatan membawa dua paket sabu.

Tersangka lainnya, Purwanto (30), warga Desa Mangunjiwan, Kecamatan Demak Kota, kedapatan membawa dua paket sabu saat digrebek petugas di kamar kos Neta Cafe yang terletak di Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak Kota.

Kapolres Demak AKBP Heru Sutopo menjelaskan, dari keterangan ketiga tersangka, mereka mengambil barang haram tersebut dari Kota Semarang. Selama melakukan transaksi, ketiganya dikendalikan oleh seseorang dari lembaga pemasyarakatan di Semarang.

"Demak sekarang jadi sasaran peredaran narkoba. Kita akan sikat siapapun pelaku narkoba itu. Tidak pedulu itu anggota kita sendiri, " kata Heru.

Dari tangan ketiga tersangka, petugas mengaman sejumlah barang bukti, yakni 14 paket sabu, pipa kaca, alat pengisap sabu atau bong, korek api, telepon selular serta sepeda motor.

"Sesuai UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com