Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangkut Korupsi, Mantan Bendahara UIN Makassar Ditangkap

Kompas.com - 14/10/2016, 19:28 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Setelah sempat buron, mantan bendahara Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sofyan (40) akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Satuan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar).

Sofyan diringkus di sebuah rumah kos yang terletak di Jl Abdul Rasyid Daeng Lurang, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jumat (14/10/2016).

Sofyan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana praktikum mahasiswa tahun anggaran 2013 senilai Rp 200 juta ini ditangkap berdasarkan informasi dari kepolisian.

"Tersangka berpindah-pindah selama buron dari Kabupaten satu ke Kabupaten lainnya di Sulsel. Jadi pas berada di Kabupaten Gowa, kami mendapat informasi dari kepolisian setempat. Hingga akhirnya, tersangka berhasil diringkus," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin.

Setelah ditangkap, sambung Salahuddin, tersangka kemudian dibawa ke kantor Kejati Sulselbar Jl Urip Sumoharjo untuk menjalani sejumlah pemeriksan. Kemudian, tersangka dijebloskan ke penjara Lapas Klas 1 Gunungsari, Makassar.

"Tersangka diduga telah melakukan pemotongan anggaran yang diperuntukan untuk kegiatan lembaga mahasiswa dan pengadaan kantor serta biaya transportasi. Namun yang bersangkutan tidak menyalurkan dana tersebut," jelasnya.

Dalam kasus ini, ucap Salahuddin, tersangka dijerat dengan pasal 8 dan 9 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka diduga telah menggunakan dana kemahasiswaan untuk kepentingan pribadi. Modus yang digunakan dengan memotong dana yang diperuntukkan untuk kegiatan lembaga mahasiswa dan pengadaan perlengkapan kantor.

Bahkan tersangka juga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif seakan-akan dana sudah sesuai peruntukannya, sehingga negara dirugikan hingga Rp 200 Juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com