Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Tahun Ada Kelalaian Penetapan Harga Sawit di Sulawesi Barat

Kompas.com - 14/10/2016, 11:15 WIB
Junaedi

Penulis

MAMUJU, KOMPAS.com - Perjuangan petani sawit di Sulawesi Barat menuntut keadilan harga sawit yang wajar mulai menampakkan hasil.

Dugaan manipulasi penetapan harga sawit provinsi selama puluhan tahun dan merugikan petani kini sedang disorot semua pihak, tidak terkecuali DPRD dan Ombudsman.

Terkait dugaan maladminsitrasi penetapan harga tandan buah sawit (TBS) yang dianggap tidak sesuai prosedur, Ombudsman Sulawesi Barat memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perkebunan Sulbar Tanawali, Jumat (14/10/2016).

Dalam keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor 0109/0229.2016/MMJ/X/2016, Tanawali membeberkan prosedur penetapan harga TBS di yang dilaksanakan setiap bulan.

Proses penetapan harga sawit segar itu dilaksanakan setiap bulan oleh tim terkait, Asosiasi Perusahaan Sawit, petani sawit, Dinas Perkebunan Sulbar, dan DPRD Sulbar.

Tanawali mengakui bahwa ada kelalaian dalam penetapan harga sawit. Hal itu terjadi karena perusahaan sawit tidak pernah menyerahkan data penjualan atau invoice sebagai daftar acuan penetapan harga sawit petani.

"Jadi tim hanya mengambil perbandingan harga sawit dari beberapa daerah, seperti Kalimantan," kata Tanawali.

Ketidaksesuaian harga sawit ini telah beberapa kali memicu unjuk rasa oleh petani dan mahasiswa yang menuntut keadilan harga sawit yang layak.

Sementara itu, DPRD Sulbar menduga ada malaadministrasi dalam proses penetapan harga sawit. Hal itu ditengarai menguntungkan sejumlah pihak, sementara petani mengalami kerugian.

Tanawali berjanji akan menertibkan semua perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Sulbar agar mematuhi prosedur penetapan TBS sesuai dengan aturan yang ada. Ia juga berjanji akan mengambil tindakan tegas, termasuk pencabutan izin, jika perusahaan tidak menuruti aturan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar Lukman Umar mengatakan akan memonitor setiap bulan sebagai upaya mendorong Dinas Perkebunan Sulbar agar tetap komitmen menertibkan proses administrasi sesuai Peraturan Gubernur Sulbar Nomor 12 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/OT.1402/2013.

"Kami akan tetap melakukan monitor untuk memastikan proses penetapan harga TBS berjalan sesuai dengan aturan yang ada, utamanya penyerahan invoice sebagai acuan penetapan harga," kata Lukman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com