Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Selewengkan Dana Subsidi, GM Perum Damri Manokwari Ditahan Jaksa

Kompas.com - 11/10/2016, 12:33 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - General Manajer Perum Damri Manokwari Tri Mardono ditahan aparat Kejaksaan Negeri Merauke pada Senin (10/10/2016) kemarin.

Tri menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan dana subsidi untuk pengoperasian bus Damri di Merauke tahun anggaran 2012 dan 2013.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Merauke Yasozisokhi Zebua mengatakan, Tri ditahan setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Merauke.

"Saya dan Veronika Oktafia, anggota tim jaksa yang memeriksa tersangka. Dalam kasus penyalahgunaan dan subsidi, beliau berperan sebagai Kepala Perum Damri Stasiun Merauke," kata Yasozisokhi saat dihubungi dari Jayapura, Papua, Selasa (11/10/2016).

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, total kerugian negara dalam penyalahgunaan dana subsidi tersebut sebesar Rp 2,05 miliar.

Dana itu berasal dari APBN yang dikucurkan Kementerian Perhubungan.

Modus dalam kasus ini adalah adanya pembayaran untuk trayek-trayek fiktif dari tahun 2012 dan 2013.

Bus Damri seharusnya dioperasikan sebanyak 9.360 rit. Berdasarkan temuan penyidik, tersangka hanya melaksanakan pengoperasian bus sebanyak 4.056 rit. Jumlah rit yang belum dilaksanakan sebanyak 5.304 rit.

"Temuan tidak sesuai dengan kontrak kerja yang ditandatangani tersangka selaku Kepala Perum Damri Stasiun Merauke dengan John Pepuho selalu kuasa pengguna anggaran Satker Pengembangan Pengembangan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Papua," ujar Yasozisokhi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 atau Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com