KAPUAS HULU, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kapuas Hulu mengamankan seorang pegawai negeri sipil yang bertugas di Badan Pertanahan Negara (BPN) berinisial Feb (38) karena kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu di rumah kontrakannya di Jalan Tani, Kelurahan Kedamin Hilir, Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (7/10/2016) malam.
Kepala Polres Kapuas Hulu, AKBP Sudarmin mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat dan serangkaian penyelidikan terkait pelaku yang diketahui sering menggunakan sabu di rumah kontrakannya tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata memang benar adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh tersangka," ujar Sudarmin, Sabtu (2/8/10/2016).
Saat mendatangi rumah tersebut, polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan pemilik rumah.
"Ketika polisi masuk ke kamar yang dihuni Feb, petugas mendapati tersangka sedang nyabu," jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu paket kecil narkoba jenis sabu, sejumlah peralatan mengisap sabu (bong) dan uang tunai.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.