Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Kecewa karena Polisi yang Tewaskan Warga Cuma Diberi Sanksi Disiplin

Kompas.com - 08/10/2016, 13:14 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS — Pelaksana Tugas Kepala Komnas HAM Papua Frits Ramandey menyatakan sangat menyesalkan putusan sanksi disiplin terhadap lima oknum lima polisi yang menewaskan seorang warga bernama Otianus Sondegau di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, pada 27 Agustus 2016.

"Mereka harus mendapatkan sanksi penjara karena telah menghilangkan nyawa seorang warga sipil. Putusan ini akan berdampak pada penilaian publik internasional atas penegakan HAM di Papua," kata Frits, Sabtu (8/10/2016).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Patrige Renwarin saat ditemui di Jayapura mengatakan, kelima oknum polisi ini dikenai sanksi disiplin karena menyalahgunakan senjata hingga menewaskan seorang warga sipil.

Kelima anggota itu tidak dikenai sanksi pidana penjara karena terbukti membela diri dari serangan busur panah yang dilepaskan warga di sekitar lokasi penembakan Otinius.

"Dari pemeriksaan pimpinan sidang, kelima oknum ini melepaskan tembakan setelah diserang sejumlah warga yang dengan busur panah. Tembakan mereka pun mengenai korban," kata Patrige.

(Baca juga Lima Oknum Polisi Dikenai Sanksi Disiplin karena Tewaskan Warga Sugapa)

Komnas HAM telah memeriksa sembilan warga yang melihat insiden penembakan Otianus di Sugapa pada 30 Agustus 2016. Dari hasil pemeriksaan itu, lanjut Frits, sembilan warga itu sama sekali tak melihat adanya busur panah yang dilepaskan ke arah lima oknum polisi tersebut.

"Dari penuturan sembilan saksi mata ini, lima oknum polisi tidak dihadang warga saat melepaskan tembakan ke arah Otianus," kata Frits.

Pastor John Jongga, penggiat masalah HAM di Papua berpendapat, putusan sanksi disiplin akan menciptakan persepsi tidak berlakunya penegakan hukum bagi oknum aparat keamanan yang menembak warga sipil di Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com