Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Oknum Polisi Dikenai Sanksi Disiplin karena Tewaskan Warga Sugapa

Kompas.com - 08/10/2016, 13:07 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Lima oknum polisi dikenai sanksi dalam sidang disiplin yang berlangsung di Aula Batalyon A Markas Brigade Mobil Papua, Kota Jayapura, Jumat (7/10/2016) kemarin.

Kelimanya dinilai lalai menggunakan senjata api sehingga menewaskan seorang warga bernama Otianus Sondegau di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, pada 27 Agustus 2016.

Lima anggota polisi yang menjalani sidang pada pukul 09.00 WIT adalah Aipda JS, Bripka PA, Brigpol JY, Bripda TW, dan Bharatu YS.

Sidang dipimpin oleh Wakil Kepala Satuan Brimob Polda Papua, Ajun Komisaris Besar Reza Herasbudi, didampingi Ajun Komisaris Suparmin dan Inspektur Satu Langgeng Widodo.

Dalam putusan pimpinan sidang, kelima anggota Brimob Polda Papua ini dikenakan sanksi kurungan selama 21 hari di sel khusus dan penundaan mengikuti pendidikan selama setahun.

Selain itu, JS dan PA dicopot jabatannya sebagai komandan peleton. Adapun JY dicopot jabatannya sebagai komandan regu.

Kabid Humas Polda Papua Kombes (Pol) Patrige Renwarin saat ditemui di Jayapura, Sabtu (8/10/2016) mengatakan, kelima oknum polisi ini dikenakan sanksi disiplin karena menyalahgunakan senjata hingga menewaskan seorang warga sipil.

Kelima anggota itu tidak dikenai sanksi pidana penjara karena terbukti membela diri dari serangan busur panah yang dilepaskan warga di sekitar lokasi penembakan Otinius.

"Dari pemeriksaan pimpinan sidang, kelima oknum ini melepaskan tembakan setelah diserang sejumlah warga yang dengan busur panah. Tembakan mereka pun mengenai korban," kata Patrige.

(Baca juga Tembak Seorang Warga di Sugapa Papua, 5 Polisi Terancam Dipecat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com