Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pura-pura Numpang, Pegawai Mencuri Uang Majikan

Kompas.com - 05/10/2016, 12:50 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Windi RN (18) warga Jalan Raya Bareng, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur akhirnya harus mendekam di sel tahanan Polsek Klojen. Dia terbukti mencuri uang milik majikannya.

Kanitreskrim Polsek Klojen Iptu Irwan Tjatur menjelaskan, korban sekaligus pelapor dalam kasus itu adalah Mawar Simanjuntak, salah seorang mahasiswa di salah satu kampus di Malang. Mulanya, korban mempekerjakan pelaku di sebuah toko elektronik miliknya yang ada di Mall Malang Olimpic Garden pada Rabu (28/9/2016) pekan lalu.

Ketika itu, pelaku mengeluh tidak punya tempat tinggal. Korban pun mempersilakan pelaku numpang di kosannya yang ada di Jalan Bareng Tenes, Kelurahan Bareng.

"Pelaku mulai tinggal di kos korban sejak Jumat-nya," kata Irwan, Rabu (5/10/2016) di Mapolsek Klojen.

Lalu pada Sabtu (1/10/2016) keesokan harinya, korban berencana mengunjungi keluarganya. Karena si pelaku sudah tinggal bersamanya, korban menitipkan kunci kosnya ke pelaku. Tak dinyana, kesempatan itu disalahgunakan oleh pelaku. Pelaku mencuri uang milik korban yang disimpan di balik kasur.

"Jadi ada tujuh bendel uang yang jumlahnya Rp 7 juta. Pelaku lalu mengambil uang itu di setiap bendelnya sampai nilai globalnya Rp 3 juta," jelasnya.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil uang milik sepupu korban yang bernama Yartanto senilai Rp 1,5 juta yang disimpan di saku celananya. Kebetulan, kamar kos sepupu korban bersebelahan dengan kamar kos korban.

Pencurian itu baru terbongkar pada Minggu (2/10/2016) sekitar pukul 22.00 WIB setelah korban kembali ke kosnya. Korban lalu melapor ke Polsek Klojen.  Pada Senin (3/10/2016) dini hari, pelaku pun diringkus.

Dari hasil keterangan yang dihimpun penyidik kepolisian, diduga pelaku sudah merencanakan pencurian itu. "Sudah direncanakan. Karena pelaku pura - pura numpang dan pura - pura bilang tidak punya tempat tinggal," jelas Irwan.

Setelah berhasil mencuri, pelaku lantas membawa uang hasil curiannya itu untuk berbelanja pakaian dan sepatu. Total ada 15 item pakaian dan sepatu yang dibeli pelaku.

Selain itu, uang hasil curian itu juga dibuat makan - makan senilai Rp 700.000 hingga tersisa Rp 800.000.

Saat ini, seluruh barang bukti berupa pakaian dan sepatu yang dibeli pelaku sudah diamankan polisi sebagai barang bukti.

Pelaku diancam dengan hukuman penjara tujuh tahun karena dianggap melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian berencana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com