Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, Kejari Pamekasan Ajukan Kasasi

Kompas.com - 21/09/2016, 19:26 WIB
Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Pamekasan merasa tidak puas atas putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur bagi SPI, terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan beras fiktif di gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub Divre XI Madura.

Padahal, tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah 11 tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan, Agita Tri Moertjahjanto mengatakan, putusan PN Tipikor Surabaya jauh dari harapan dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban atas tindak kejahatan korupsi yang dilakukan terdakwa.

Dari tiga terdakwa yang diajukan ke persidangan dengan tuntutan yang sama, yakni 11 tahun penjara, dua terdakwa diganjar dua tahun penjara dan satu terdakwa divonis bebas.

“Tidak ada masalah bagi kami meskipun para terdakwa divonis ringan. Dua terpidana kami ajukan banding dan satu terdakwa langsung kami kasasi,” terang Agita Agita Tri Moertjahjanto, Rabu (21/9/2016).

Dua terpidana yang divonis ringan, yakni Kepala Subdivre Bulog XI Suharyono dan wakilnya, Prayitno. Keduanya hanya divonis dua tahun penjara.

“Khusus SPI kami temukan fakta baru di persidangan dalam pledoi yang disampaikan terdakwa. Terutama administrasi dan data yang tidak pernah disampaikan sebelumnya oleh terdakwa dalam penyidikan,” imbuh Agita.

Dijelaskan Agita, para terpidana dan terdakwa tersebut merupakan pimpinan di internal Bulog yang mengetahui seluk beluk terjadinya pengadaan beras fiktif yang terjadi selama kurun waktu tahun 2013-2014 lalu. Akibat dari pengadaan beras fiktif tersebut, ditemukan kekurangan beras di dalam gudang penyimpanan Bulog sebanyak 1.504,7 ton.

“Saat ini sedang kami susun materi banding dan kasasinya. Pledoi terdakwa dan terpidana terus kami pelajari,” ungkapnya.

Dalam kasus pengadaan beras fiktif ini, Kejari Pamekasan sebelumnya sudah menetapkan sebelas tersangka. Satu tersangka, yakni Kadiono selaku kepala gudang Bulog sudah divonis 12 tahun penjara. Yang bersangkutan tidak melakukan banding dan menerima subsider tiga tahun penjara atau tambahan hukuman selama tiga tahun penjara.

Dua tersangka lainnya sudah memasuki tuntutan di PN Tipikor Surabaya. Kedua tersangka, yakni Sunarso selaku Mitra Bulog dalam hal pengadaan beras dan Ervanto Ali Sidi, selaku penguji mutu beras yang juga Kepala Seksi Pelayanan Publik Bulog Sub Divre XI Madura.

Sedangkan lima tersangka lainnya, berkas perkaranya masih belum diajukan ke persidangan. Menurut Agita, pihaknya masih ingin menuntaskan berkas perkara yang sudah berlangsung di persidangan.

Perkara tindak pidana korupsi pengadaan beras fiktif ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Negara dirugikan hingga Rp 12 miliar lebih. 

Baca: Terlibat Korupsi, Pejabat Bulog dan Pengusaha Beras Ditahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com