MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepala Rutan Soppeng, Irfan, dicopot dari jabatannya karena tindakannya membawa 17 narapidana pergi berekreasi.
"Kami sudah copot Irfan dari jabatannya sebagai Kepala Rutan Soppeng. Pencopotan ini karena dia telah melanggar kode etik dengan membawa pergi 17 narapidana berekreasi tanpa izin dari Kementerian Hukum dan HAM," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia , Sahabuddin Kilkoda, ketika dikonfirmasi via telepon, Rabu (21/9/2016).
Meski telah mencopot Kepala Rutan, lanjut Sahabuddin, pihaknya tetap menerjunkan tim investigasi untuk melakukan penyelidikan di Rutan Soppeng. Penyelidikan itu bertujuan mengungkap kronologi keputusan membawa 17 narapidana berekreasi.
"Kami belum tahu semua ini. Apa semua di balik pemberangkatan 17 narapidana dan fakta-fakta di lapangan. Tunggulah hasil penyelidikan tim yang berjumlah 5 orang ke Rutan Soppeng, baru kami bisa ketahui hasilnya," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 17 orang narapidana pria yang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Soppeng pergi berwisata ke permandian Lejja. Ke-17 narapidana itu dibawa langsung oleh Kepala Rutan Soppeng, Irfan, Sabtu (17/9/2016) hingga Minggu (18/9/2016) dinihari.
(Baca juga:Kepala Rutan Mengaku Bawa 17 Napi Berwisata sebagai Hadiah karena Menebang Pohon)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.