Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Sampang Diminta Segera Ganti Rugi 14 Kendaraan Dinas yang Hilang

Kompas.com - 19/09/2016, 08:25 WIB

SAMPANG, KOMPAS.com - Wakil Bupati Sampang Fadilah Budiono menuntut agar pegawai negeri sipil (PNS) yang menghilangkan 14 unit kendaraan dinas segera memberikan ganti rugi hingga akhir September 2016.

Kendaraan-kendaraan itu hilang selama kurun 2014-2015. Pada 2014, kendaraan yang hilang sebanyak sembilan unit, yakni dua roda empat dan tujuh kendaraan roda dua. Tahun lalu, lima unit kendaraan roda dua raib.

"Itu harus segera diganti karena kendaraan yang hilang tersebut merupakan aset negara. Mereka yang telah menghilangkan kendaraan dinas itu harus segera menggantinya," kata Fadilah di Sampang, Senin (19/9/2016).

Ia menjelaskan adanya kendaraan dinas yang hilang itu menunjukkan bahwa PNS yang diberi amanah kurang hati-hati.

Fadilah mengatakan, Pemkab Sampang akan memproses secara hukum terhadap PNS jika tidak segera mengganti kendaraan yang hilang.

Kepala Bidang Pengelolaan Aset pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (Dispendaloka) Sampang Bambang Indra Basuki menyebutkan, pemkab telah menentukan besaran ganti rugi yang harus dibayar oleh PNS yang menghilangkan kendaraan dinas itu.

Ganti rugi itu antara Rp 1,5 juta dan Rp 6 juta, bergantung pada jenis dan kondisi kendaraan. Adapun ganti rugi kendaraan dinas roda empat minimal Rp 20 juta per unit.

Anggota DPRD Sampang, Moh Hodai, mengatakan bahwa PNS yang menghilangkan kendaraan dinas semestinya juga mendapat sanksi tegas karena telah lalai dalam menjaga aset negara.

"Tidak cukup hanya dengan mengganti kendaraan, tapi juga harus disanksi karena itu merupakan bentuk kelalaian," kata anggota Farksi Demokrat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com