Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Pemerkosa dan Pembunuh Yn Minta Dihukum Mati, Majelis Hakim Terkejut

Kompas.com - 16/09/2016, 09:33 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com — Lima pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yn (14), siswi SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, secara mengejutkan meminta majelis hakim memberikan hukuman mati kepada mereka.

Permintaan itu disampaikan dalam sidang yang mengagendakan pleidoi (pembelaan) pada Kamis (15/9/2016) di Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

Permintaan para tersangka itu membuat majelis hakim terkejut karena pada sidang sebelumnya dari kelima pelaku, hanya Zainal (23) yang dituntut hukuman mati.

Sementara itu, empat pelaku lain yang berusia dewasa, yakni Tomi Wijaya alias Tobi (19), Suket (19), Mas Bobby (20), dan Faisal alias Pis (19), dituntut 20 tahun penjara.

"Tidak hanya majelis hakim, penasihat hukum para terdakwa juga terkejut dengan permintaan itu karena dalam pleidoinya tertulis mereka meminta keringanan, tetapi di depan majelis hakim mereka minta dihukum mati," kata pengacara terdakwa, Kristian Lesmana.

Kristian mengaku pihaknya belum tahu motif para terdakwa ini meminta hukuman lebih berat. Bisa jadi, lanjutnya, hal ini disebabkan rasa kebersamaan mereka lantaran Zainal, rekannya, dituntut hukuman mati.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU), Arlya Noviana, mengaku akan tetap pada komitmen tuntutan semula dengan menghukum mati Zainal dan memberikan hukuman 20 tahun untuk rekannya yang lain.

Zainal dituntut hukuman mati karena dianggap sebagai otak di balik pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yn.

Baca: Otak Pemerkosaan dan Pembunuhan Yn Dituntut Hukuman Mati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com