Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otak Pemerkosaan dan Pembunuhan Yn Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 08/09/2016, 17:12 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menuntut Zainal, otak pembunuh dan pemerkosa Yn (14) siswi SMP di Bengkulu, dengan tuntutan hukuman mati.

Zainal juga dianggap sebagai eksekutor pada kejahatan yang menyebabkan kematian tersebut.

Tuntutan itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Kamis (8/9/2016), dalam sidang tertutup.

Sementara empat pelaku dewasa lainnya, Tomi Wijaya, Bobi, Suket, dan Faizal Eldo Syasiah, dituntut hukuman 20 tahun.

"Kelimanya mendapatkan tuntutan berbeda, khusus Zainal dituntut hukuman mati, sedangkan empat pelaku lain dituntut hukuman 20 tahun penjara," kata kuasa hukum para terdakwa Christian Lesmana.

Zainal dan kawan-kawan dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf d UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kelima terdakwa merupakan pelaku dewasa pembunuhan dan pemerkosaan bocah SMP pada Sabtu (2/4/2016). Tujuh pelaku yang masih di bawah umur telah terlebih dahulu divonis dengan hukuman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com