Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digerebek, Pabrik Sabu yang Dikendalikan Napi dari Lapas

Kompas.com - 06/09/2016, 15:01 WIB

MEDAN, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap pembuatan sabu di pabrik rumahan di Medan, Sumatera Utara. Pembuatan sabu itu dikendalikan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan.

Polisi menangkap tiga tersangka pelaku dari pabrik sabu dan menciduk seorang narapidana. Dari para tersangka disita 1 liter larutan methamphetamine yang merupakan sabu setengah jadi.

Narapidana (napi) pengendali pabrik sabu adalah Ega Halim (45). Ia menjalani hukuman seumur hidup penjara terkait dengan kasus narkoba. Tiga pelaku lain yang bertugas meracik sabu di dua pabrik berbeda, yakni An alias Asen (34), Da alias Afu (51), dan Jho alias Aching (35), semuanya warga Medan.

"Pabrik sabu ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Warga di sekitar pabrik curiga aktivitas di rumah pelaku yang tertutup," kata Kepala Sub Direktorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Hilman Wijaya, di Medan, Senin (5/9/2016).

Polisi lalu menggerebek pabrik sabu itu, Selasa (30/8). Polisi kemudian menggerebek pabrik lainnya di Medan. Dari mereka, polisi mengetahui jaringan itu berada di bawah kendali Ega, napi LP Tanjung Gusta. Petugas menciduk Ega, Minggu (4/9/2016).

Dalam kasus terpisah, Polda Sumut juga menangkap tiga pengedar narkoba dengan barang bukti 2 kilogram sabu di Medan, Minggu. Tiga pelaku merupakan warga Aceh Tamiang, Aceh, yakni MZ (32), AA (31), dan Jl (36). Mereka di bawah kendali bandar asal Malaysia.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Rina Sari Ginting menuturkan, pengedar tertangkap setelah polisi menyamar dan memesan sabu. Rina mengatakan, sabu dipesan dengan harga Rp 700 juta per kilogram. Polisi yang menyamar meminta transaksi dilakukan di salah satu ruko di Medan. Saat pelaku mengantar sabu, petugas menangkap mereka.

Aparat Polda Kalimantan Selatan juga membongkar jaringan pengedar narkoba. Dalam dua kali operasi pengungkapan, polisi menangkap empat tersangka pelaku Dari mereka, polisi menyita 2,5 kilogram sabu dan 858 butir pil ekstasi.

"Sabu dan ekstasi yang akan diedarkan oleh keempat tersangka di wilayah Kalsel itu didatangkan dari Medan lewat jalur udara," kata Kepala Polda Kalsel Brigadir Jenderal (Pol) Erwin Triwanto di Banjarmasin, Senin.

Empat tersangka yang ditangkap, yakni A (38) selaku pemilik barang'; R (35) dan S (40) sebagai perantara; serta J (30) selaku kurir. Menurut Erwin, narkoba dari Medan itu dibawa langsung oleh J. (NSA/JUM)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 6 September 2016, di halaman 22 dengan judul "Pabrik Sabu Dikendalikan Napi".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com