Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berduaan di Kamar Hotel, 4 Warga Aceh Dihukum Cambuk

Kompas.com - 01/09/2016, 16:44 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia

Penulis

TAKENGON, KOMPAS.com - Dua pasangan pelaku khalwat (berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim di tempat sunyi) masing-masing Saifan Bahri Bin Safwan (35 tahun) dan Nuri Rahayu Binti M Rasyid (21) serta pasangan Mulia Utama Bin Muhdi (24) dan Ena Mardiana Binti Supardi (27) dihukum cambuk di depan umum di halaman Gedung Olah Seni (GOS) Takengon, Aceh Tengah, Aceh, Kamis (1/9/2016).

Keempatnya ditangkap petugas gabungan di kamar Hotel Renggali, di pinggir Danau Laut Tawar pada 4 Juni sekitar pukul 23.30 WIB.

Mereka dicambuk sebanyak tujuh kali karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah khalwat sesuai putusan mahkamah Syar'iyah Nomor: 05/JN/2016/MS-TKN dan 06/JN/MS-TKN tanggal 22 Agustus 2016 yang telah berkuatan hukum tetap.

"Mereka hanya berduaan saja, tidak melakukan hubungan suami istri, kalau ini hanya 7 kali. Sebelumnya yang zina kan ada yang kita cambuk sampai 100 kali," ucap Jazuli Kepala Kejaksaan Negeri Takengon, kepada wartawan setelah prosesi cambuk dilakukan.

Para terpidana juga menjalani masa tahanan selama 87 hari sejak penyidikan sampai dikeluarkannya vonis dari Mahkamah Syar'iyah tersebut.

Oleh karena itu, sesuai dengan pasal 23 ayat (2) Qanun Aceh nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara jinayat, hukuman cambuk kepada para terdakwa dikurangi 1 kali apabila telah ditahan selama 30 hari.

Pantauan Kompas.com, ratusan masyarakat Aceh Tengah turut serta menyaksikan proses cambuk yang dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB tersebut. Sementara jumlah yang menonton kali ini tampak jauh lebih menurun dari warga yang turut menyaksikan proses cambuk sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com