Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi DPRD Usul Anggota DPRD Dapat Uang Pensiun

Kompas.com - 31/08/2016, 15:40 WIB
Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Jawa Tengah Prapto Utono mengusulkan semua anggota DPRD yang sudah selesai masa kerjanya diberikan uang pensiun sebagaimana yang didapatkan para kepala daerah.

Untuk itu, dia meminta pemerintah pusat segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian uang pensiun kepada anggota DPRD Kabupaten.

Menurut Tono, sesuai undang undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, DPRD dan bupati adalah penyelenggara pemerintah daerah yang dibantu oleh aparatur sipil negara (ASN).

“Jadi posisi anggota DPRD Kabupaten, sederajat dengan bupati. Namun hingga kini, baru gajinya yang sama. Sementara kami tidak dapat pensiun sedang bupati dapat,” kata Tono, Rabu (31/8/2016).

Tono yang juga menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Kendal, mengaku saat ini di Kendal, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten sudah menerima tunjangan perumahan. Besarnya Rp 11 juta per bulan untuk anggota dan dan Rp 12 juta untuk pimpinan.

“Kalau saya tidak dapat. Karena saya menempati rumah dinas, “ ujarnya.

Tono menjelaskan, pihaknya menyambut baik Presiden Joko Widodo, yang sudah menyetujui rancangan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur mengenai tunjangan anggota DPRD kabupaten. Meskipun PP itu baru akan diberlakukan maksimal akhir tahun ini.

“Besarnya tunjangan itu disesuikan dengan kemampuan daerah masing – masing,” ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com