Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sita Rumah Tersangka Korupsi Bank Maluku

Kompas.com - 30/08/2016, 21:41 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyita sebuah rumah mewah milik Direktur CV Harves, Hance Toisuta yang berada di Jalan Kayadoe, Kelurahan Kudamati Ambon, Selasa (30/8/2016) petang.

Rumah beserta tanah milik Hance disita tim Kejati Maluku terkait perannya dalam kasus pengadaan lahan dan pembelian kantor Cabang Bank Maluku di Surabaya tahun 2014 senilai Rp 54 miliar. Adapun kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 7,6 miliar.

Hance sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Selain menyita rumah milik tersangka, beberapa jam sebelumnya, tim Kejati Maluku juga sempat menggeledah rumah itu dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Penggeledahan rumah tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Penyelidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Ledrik Takandengan. Selama berjalannya penggeledahan hingga penyitaan rumah itu, tim Kejati Maluku dikawal ketat aparat Brimob Polda Maluku bersenjata lengkap.

Menurut Ledrik, penyitaan rumah berlantai tiga milik tersangka itu dilakukan sebab properti itu diduga dibeli dari hasil korupsi pengadaan kantor Bank Maluku di Surabaya.

Penyidik menilai, pembelian rumah tersebut ada kaitannya dengan peran tersangka dalam kasus pengadaan lahan dan kantor Bank Maluku di Surabaya.

“Jadi penyitaan ini berdasarkan surat penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Ambon tertangal 18 Agustus dan surat perintah penyitaan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku tertangal 30 Agustus 2016,” ungkapnya.

Hance kini telah ditahan Kejati Maluku di Rutan Klas II Ambon, bersama mantan Dirut Utama Bank Maluku dan Maluku Utara (Malut) Idris Rolobessy dan Kepala Devisi dan Renstra Bank Maluku Malut Pedro Tentua yang ikut terjerat dalam kasus tersebut.

Hance merupakan rekanan Bank Maluku untuk pengadaan lahan dan gedung kantor Cabang Bank Maluku di Surabaya. Dia juga berperan sebagai penghubung untuk pengadaan lahan dan gedung kantor cabang bank milik Pemprov Maluku dan Maluku Utara di Surabaya.

“Soal penyitaan rumah ini nanti akan kita uji di pengadilan apakah ada kaitannya atau tidak,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com