Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekannya Disidang, Ratusan Guru Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Nunukan

Kompas.com - 30/08/2016, 12:18 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com - Lebih dari 600 guru di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Nunukan, Selasa (30/8/2016).

Sambil membawa spanduk dan pengeras suara, mereka menyampaikan tuntutan agar rekan mereka sesama guru, Nobertus, dibebaskan dari tuduhan penganiayaan terhadap salah satu muridnya.

"Ini adalah solidaritas guru untuk meminta rekan kami dibebaskan," ujar Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Nunukan Husin Manu di lokasi unjuk rasa.

Sebelum menuju Pengadilan Negeri Nunukan, ratusan guru juga menyampaikan pendapat di lapangan Kantor Kepolisian Resor Nunukan.

Mereka meminta ada kebebasan bagi guru untuk memberikan sanksi terhadap siswa yang nakal dalam rangka mendidik siswa.

Husin mengatakan, jika Nobertus dijatuhi hukuman maka para guru akan bersifat apatis terhadap tingkah laku siswa.

"Ini preseden buruk bagi guru, nanti kita bisa dipenjara. Ini harus menjadi introspeksi bagi orangtua dan guru," ujarnya.

Setelah menggelar unjuk rasa di Mapolres Nunukan, mereka berjalan kaki ke gedung PN Nunukan yang berjarak 300 meter sambil meneriakkan yel-yel penyemangat guru.

Sesampainya di PN Nunukan, mereka hanya bisa mengikuti jalannya sidang di depan pagar gedung. Polisi memberikan kesempatan kepada 10 perwakilan guru untuk masuk ke dalam ruang sidang.

Hari ini merupakan sidang perdana kasus panganiayaan terhadap siswa oleh guru di Kabupaten Nunukan dengan terdakwa Nobertus.

Dalam kasus ini, guru SD Negeri 5 Nunukan tersebut diduga menampar dan mencakar siswi kelas VI. Nobertus berdalih melakukan itu setelah siswi tersebut menyebutnya botak dan licin saat jam pelajaran berlangsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com