Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Pengiriman Ganja Aroma Kopi di Makassar

Kompas.com - 27/08/2016, 19:46 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Anggota Resmob Polrestabes Makassar menggagalkan penyelundupan daun ganja kering beraroma kopi dari Aceh ke Makassar, Sabtu (27/8/2016).

Dari kasus itu, polisi menyita 4 kilogram daun ganja kering siap edar dari tangan 3 mahasiswa.

Kasus ini terungkap setelah anggota Resmob yang dipimpin AKP Edy Sabhara mendapat informasi dari Bareskrim Mabes Polri terkait pengiriman ganja kering ke Makassar melalui jasa pengiriman Pos.

Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan selama empat hari. Polisi kemudian membuntuti paket yang dituju di kompleks Bukit Manggala Permai. Saat tiba paket di rumah yang dituju, polisi langsung meringkus penerima kiriman.

Seketika itu pula polisi melakukan penggerebekan dan menangkap tiga orang. Ketiga orang tersebut merupakan mahasiswa UVRI masing-masing Andi Oddang alias Odang alias Oval (22), Andi Rian Kurniawan alias Rian alias Rival (22) dan Anugrah alias Anugrah (21).

Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar (Kombes) Rusdi Hartono dalam konfrensi persnya mengatakan, daun ganja kering tersebut dicampur kopi untuk mengelabui petugas. Aroma daun ganja kering tidak tampak tercium lagi dengan harumnya aroma kopi.

"Modus pengiriman daun ganja kering dicampur kopi sudah dua kali dilakukan oleh para tersangka. Dimana pengiriman sebelumnya, tersangka menerima kiriman daun ganja kering dari Aceh sebanyak 1 kilogram. Pengiriman ini yang kedua dengan 4 kilogram," kata Rusdi didampingi Plt Kasat Reskrim, Kompol Mushbag Niam.

Selain 4 kilogram daun ganja kering campur kopi yang dikemas masing-masing seberat 1 kilogram, lanjut Rusdi, pihaknya juga menyita uang tunai ratusan ribu rupiah hasil penjual ganja dan ponsel milik para tersangka.

"Tersangka dikenakan pasal 111 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini juga masih kita kembangkan untuk membongkar jaringan narkoba yang masuk ke Makassar," tegasnya.

Sementara itu, tersangka Oval mengaku dirinya memesan daun ganja kering melalui BBM. Rekan BBM-nya itu berada di Aceh dan menawarkan bisnis daun ganja kering tersebut.

"Saya belikan daun ganja kering itu Rp 4 juta sekilonya. Saya rencana mengedarkan daun ganja kering itu di Makassar dan beberapa kabupaten di Sulsel. Saya sementara cari pengedar yang mau mengedarkan ganja kering di daerah-daerah. Tapi keburu ditangkap," akunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com