PALU, KOMPAS.com - Kepala Polda Sulawesi Tengah Rudy Sufahriadi mengeluarkan maklumat terkait larangan penambangan liar di wilayah Taman Nasional Lore Lindu.
Maklumat yang dikeluarkan pada 22 Agustus 2016 itu terkait dengan maraknya aktivitas penambangan emas secara liar di wilayah taman nasional tersebut.
(Baca juga Anggaran Pengamanan Habis, Penambangan Emas Ilegal Marak Lagi di Lore Lindu)
"Dalam maklumat itu, kita imbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tambang yang berakibat pada rusaknya lingkungan di wilayah Taman Nasional Lore Lindu. Jika mereka tetap melakukan aktivitas tambang, kami akan tindak tegas," kata Rudy, Kamis (26/8/2016).
Polda Sulteng bersama aparat terkait akan melakukan upaya hukum di area Taman Nasional Lore Lindu pada 29 Agustus 2016.
Proses hukum akan diberlakukan terhadap siapa saja yang melanggar dengan melakukan aktivitas di wilayah taman nasional.
Selain upaya persuasif, polisi juga akan melakukan upaya paksa bagi siapa saja yang tidak mematuhi maklumat yang telah dikeluarkan.
Rudy menyatakan siap memfasilitasi masyarakat yang kesulitan untuk kembali ke wilayah masing-masing.
Penertiban yang kedua ini bakal dilakukan satu pekan ke depan karena penambang kembali melakukan penggalian setelah penertiban pertama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.