Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Seminggu Bebas, Pria Ini Kembali Ditangkap karena Narkoba

Kompas.com - 19/08/2016, 13:09 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DIY berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu dan ekstasi ke dalam Lapas Narkotika Klas II A Pakem, Sleman.

Petugas juga mengamankan satu orang tersangka berinisial LDP yang ternyata baru seminggu bebas bersyarat seusai menjalani masa tahanan dalam kasus narkotika.

Kepala Badan Nasional Narkotika Propinsi (BNNP) DIY Kombes Pol Sutarmono mengatakan, awalnya ada informasi bahwa akan ada pelemparan narkotika ke lapas Pakem Sleman. Informasi itu lantas ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke sekitar lapas.

"Senin, 15 Agustus anggota ke lokasi di sekitar lapas Pakem dan  RS Grhasia Pakem. Saat di lokasi sekitar pukul 13. 15 WIB ada seorang laki-laki di sekitar RS Grhasia yang gelagatnya mencurigakan," ujar Sutarmono, Jumat (19/8/2016).

Petugas BNNP DIY lantas mendekati laki-laki tersebut. Setelah menggeledah pria itu, petugas menemukan sabu di dalam kemasan Plastisin. Oleh tersangka Plastisin berisi sabu tersebut disimpan di dalam tas kresek warna hitam.

Selain itu, di dalam tas kresek juga ditemukan pula ekstasi yang juga dibungkus Plastisin.

"Di dalam Malam (Plastisin) berbentuk bulat petugas menemukan 4,03 gram sabu dan 10 butir ekstasi berlogo apel warna hijau. Pengeledahan ini juga disaksikan security RS Grhasia," tegasnya.

Setelah kedapatan membawa sabu-sabu dan ekstasi, pria yang belakangan diketahui berinisial LDP ini lantas dibawa ke kantor BNNP DIY.

Dari keterangan tersangka, barang-barang tersebut memang rencananya akan dikirimkan ke dalam Lapas Narkotika Klas IIA Pakem Sleman.

"LDP mengaku memang akan melemparkan narkotika itu ke dalam Lapas melalui RS Grhasia," ucapnya.

Petugas juga melakukan tes urine kepada LDP dan hasilnya positif amphetamin dan methapethamin.

"Tes urine hasilnya positif . Tersangka LDP ini juga baru saja bebas bersyarat, divonis 9 bulan. Seminggu bebas langsung ditangkap lagi," tandasnya.

Menurutnya, dari pengakuan LDP, barang narkotika tersebut dilemparkan ke Lapas Kelas II A Pakem Sleman atas permintaan salah satu warga binaan yang ada di dalam.

Akibat perbuatannya, tersangka LDP dijerat Pasal 114 ayat (1) ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar, atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 115 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com