Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Remisi, Dua Napi di Ternate Langsung Bebas

Kompas.com - 17/08/2016, 12:25 WIB
Yamin Abdul Hasan

Penulis

TERNATE, KOMPAS.com - Sebanyak 16 warga binaan yang diusulkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate untuk mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan ke-71 RI tahun 2016 belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Yang kami usulkan untuk dapat remisi 171 orang, namun yang sudah mendapat persetujuan 155 orang, sisanya 16 orang terkait PP 99 Tahun 2012 kami masih menunggu dari Kemenkum HAM. Tapi yang jelas sudah diusulkan karena mereka itu sudah membayar denda uang ganti rugi,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Ternate, L Samsudin, Rabu (17/8/2016).

Jumlah warga binaan di seluruh rumah tahanan negara (Rutan) dan Lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Maluku Utara yang mendapatkan remisi umum HUT ke-71 RI sebanyak 437 orang, dan didominasi napi tindak pidana umum.

Dari 437 orang tersebut, dua di antaranya langsung bebas dengan remisi masing-masing 3 bulan dan 1 bulan.

Pemberian remisi ini berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: W29.1951.PK.0Q.01.01, tertanggal 8 Agustus 2016.

Remisi diberikan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Maluku Utara Muh Natsir Thaib di halaman Lapas Ternate Rabu pagi tadi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, Pargiyono menjelaskan, mereka yang mendapatkan remisi bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

“Yang mendapatkan remisi selama 6 bulan ada 6 orang, yang lainnya bervariasi. Yang langsung bebas, satu orang remisinya 1 bulan, yang satunya 3 bulan. Ada juga yang terkait PP 99, namun kita masih menunggu dari Kemenkum HAM,” kata Pargiyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com