Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Mampu Mencuri Motor dalam 3 Detik, Syafarudin Juga Lihai Menipu

Kompas.com - 16/08/2016, 08:56 WIB
Hamzah Arfah

Penulis

GRESIK, KOMPAS.com – Dalam menjalankan aksinya, Syafarudin alias Sholeh (35) mengaku, hanya membutuhkan waktu tak lebih dari 3 detik untuk membuat motor menyala dan kemudian dibawa kabur.

Namun, ternyata tidak hanya jago dalam mencuri motor yang terparkir di tempat sepi dan tak diawasi oleh pemiliknya, pelaku asal Desa Sirnoboyo, RT 13/RW3, Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur, ini ternyata juga pandai menipu.

Salah satu sasarannya adalah Sri Kusmiati (42), yang bekerja di Puskesmas Balongpanggang, Gresik.

“Motor ini bukan dicuri, tapi dia menipu saya. Saya juga baru tahu kalau namanya Syafarudin, sebab ngaku-nya ke saya dia bernama Sholeh,” tutur Sri, Selasa (16/8/2016).

Awal pertemuan Sri dengan tersangka terjadi empat bulan lalu. Saat itu, Syafarudin berpura-pura bisa menjadi makelar rumah yang bakal dijual oleh Sri.

Baca juga: Waspada, Pencuri Ini Hanya Butuh 3 Detik untuk Bawa Kabur Motor

Tanpa curiga, warga Desa Pinggir, Kecamatan Balongpanggang, Gresik, ini pun mempersilakan tersangka untuk bertamu ke rumahnya beberapa kali.

“Bahkan, dia juga sering makan di rumah saya kok, dan tak sedikit pun saya maupun suami menaruh curiga. Tapi nggak tahunya, motor malah dibawa kabur dengan alasan untuk menemui pembeli. Padahal, ini motor teman satu kerjaan saya di puskesmas,” bebernya.

Motor yang dilarikan tersangka berupa Yamaha Mio berwarna biru dengan nopol W 4438 JU, yang menambah daftar panjang hasil kejahatan Syafarudin di Kabupaten Gresik, yang sudah berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Gresik.

“Ini (kasus yang dialami Sri) hasil dari pengembangan yang dilakukan anggota, setelah melakukan penyelidikan kepada penadah,” ujar Kapolres Gresik AKBP Adex Yudiswan.

Sebelumnya, dari hasil pencurian yang dilakukan Syafarudin, polisi telah berhasil menyita Honda Vario berwarna putih dengan nopol W 5340 ZF, Honda Supra X 125cc warna hitam dengan nopol L 4332 WG, Honda Beat warna putih-merah dengan nopol L 6264 SX, Yamaha Mio warna merah nopol M 3537 GZ, serta peralatan yang digunakan untuk mencuri.

“Untuk sementara masih enam, tapi tidak menutup kemungkinan juga ada yang lain. Karena pengakuan para tersangka kejahatan itu biasanya 10 persen dari hasil kejahatan yang telah dilakukannya dengan berhasil,” terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan hasil kejahatan yang dilakukannya, kini Syafarudin untuk sementara harus meringkuk di tahanan Polres Gresik. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com