Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada, Pencuri Ini Hanya Butuh 3 Detik untuk Bawa Kabur Motor

Kompas.com - 15/08/2016, 22:46 WIB
Hamzah Arfah

Penulis

GRESIK, KOMPAS.com – Syafarudin alias Sholeh (35), pencuri motor yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, diamankan jajaran Satreskrim Polres Gresik usai melakukan operasinya.

Warga Desa Sirnoboyo, Kecamatan Benjeng, Gresik ini mengaku, hanya membutuhkan waktu sekitar tiga detik saja untuk membawa  kabur motor mangsanya.

“Dengan kunci L dan obeng yang sudah saya modifikasi ini, memang tak lebih dari tiga detik saya sudah bisa buat motor hidup, kemudian saya bawa kabur,” tutur Syafarudin, saat diamankan pihak kepolisian di Mapolres Gresik, Senin (15/8/2016).

Ia pun mengaku, sengaja menyasar motor yang berada di tempat sepi atau yang tidak berada dalam pengawasan sang pemilik.

“Dari pengakuan tersangka sih ngakunya baru melakukan aksinya sebanyak enam kali. Dan dari pengakuan tersangka dan para pemilik yang kehilangan motornya, rata-rata TKP (Tempat Kejadian Perkara) itu ada di sawah,” ucap Kapolres Gresik AKBP Adex Yudiswan.

Namun pihak kepolisian enggan percaya pengakuan tersangka begitu saja. Untuk itu proses penyelidikan pun kini coba diarahkan kepada pihak penadah, yang menjadi langganan Syafarudin dalam menjual hasil kejahatannya.

“Untuk sementara masih enam, tapi tidak menutup kemungkinan juga ada yang lain. Karena pengakuan para tersangka kejahatan, itu biasanya 10 persen dari hasil kejahatan yang telah dilakukannya dengan berhasil,” sebut Adex.

Dari penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian di rumah tersangka, polisi berhasil menemukan empat unit sepeda motor dengan berbagai jenis. Yakni, Honda Vario berwarna putih dengan nopol W 5340 ZF, Honda Supra X 125cc warna hitam dengan nopol L 4332 WG, Honda Beat warna putih-merah dengan nopol L 6264 SX, Yamaha Mio warna merah nopol M 3537 GZ, serta peralatan yang digunakan untuk mencuri.

“Atas tindakan yang dilakukan, tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” kata dia.

Saat ini Syafarudin meringkuk di tahanan Polres Gresik. Sebelum diproses lebih lanjut, untuk disidangkan di pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com