Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Remisi, 39 Napi di Maluku Hirup Udara Bebas

Kompas.com - 15/08/2016, 16:15 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON,KOMPAS.com - Sebanyak 39 narapidana yang menghuni sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Maluku akan menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan di Hari Kemerdekaan RI ke 71 di tahun 2016.

Kepala Kantor Wilaya Hukum dan HAM Maluku Priyadi mengatakan, dari 39 narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas itu, 13 di antaranya merupakan penghuni Lapas kelas II Ambon di kawasan Nania.

“Untuk seluruh Maluku itu ada 39 napi yang langsung bebas setelah mendapat remisi, dan dari jumlah itu 13 napi itu merupakan penghuni Lapas Kelas II Ambon,” ungkapnya kepada waratwan, di Ambon,Senin (15/8/2016).

Meski tidak merinci secara detail 39 narapidana yang akan bebas tersebut terlibat dalam kasus apa, namun dia memastikan bahwa tidak ada terpidana kasus teroris yang dinyatakan bebas.

“Tidak ada terpidana kasus teroris yang mendapatkan remisi langsung bebas, umumnya para napi yang langsung bebas ini ada napi dengan kasus kriminal umum,” ujarnya.

Dia mengatakan, semua napi yang berjumlah 539 orang yang mendapatkan remisi HUT RI ke 71 tahu 2016. Mereka mendapatkan remisi setelah pihak lapas menerima usulan pemberian remisi HUT 17 Agustus.

“Jadi pemberian remisi ini berdasarkan usulan dan pertimbangan sesuai aturan yang berlaku. Para napi ini dinilai berperilaku baik sehinga diberikan remisi,” ujarnya.

Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun, dua dari 39 narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas itu adalah narapidana kasus narkoba dan seorang napidana kasus korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com