Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datang Lewat Pukul 07.00, Tambahan Penghasilan untuk PNS Akan Dipotong

Kompas.com - 08/08/2016, 14:44 WIB
Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum mengaku akan memotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi tiap PNS yang tak masuk kantor pukul 07.00.

Pasalnya, peraturan bupati terkait disiplin kerja mewajibkan seluruh PNS Pemkab Tasikmalaya masuk kantor lebih awal satu jam dari waktu sebelumnya.

"Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2016 tentang Disiplin Kerja telah diberlakukan. Bagi PNS yang tak patuh akan diberi sanksi pemotongan TPP," ujar Uu seusai mengikuti inspeksi mendadak ke beberapa kantor di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (8/8/2016).

Sejak mulai diberlakukan pada bulan puasa lalu, peraturan ini telah disosialisasikan kepada seluruh pegawai Pemkab Tasikmalaya. Selama tiga bulan ini, lanjut Uu, akan diberlakukan sidak secara terus menerus ke seluruh instansi di Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut dia, tujuan pegawai masuk lebih pagi supaya menciptakan pelayanan prima kepada masyarakat dan aktifitas perkantoran bisa berjalan lebih awal.

"Supaya pelayanan prima ke masyarakat. Lebih awal lebih bagus. Seperti pembuatan KTP dan lainnya bisa dilayani lebih awal dan cepat beres," tambah Uu.

Selama penerapan peraturan ini, Uu telah memerintahkan petugas Satpol PP melakukan pengecekan secara langsung ke kantor-kantor. Mereka nantinya akan mendata pegawai yang tak mematuhi aturan tiap harinya. Hasilnya nanti akan segera ditindaklanjuti mulai dengan sanksi teguran, tertulis sampai paling akhir pemotongan TPP.

"Peraturan ini diharapkan bisa memicu PNS semakin giat dalam menjalankan kewajibannya melayani masyarakat," pungkas dia.

Sejak tadi pagi, beberapa kantor seperti Kantor Binamarga dan Pengairan, Tata Ruang dan Pemukiman dan Dinas Pendidikan disidak langsung oleh beberapa tim Satpol PP. Bupati pun memantau langsung pelaksanaan tersebut untuk memberikan perhatian kepada seluruh pegawainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com