Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Kirim Sabu ke Lapas Kedungpane atas Perintah Napi, Seorang Pria Ditangkap

Kompas.com - 03/08/2016, 05:45 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Semarang menangkap Prihantoko Adhi Suryoko (42) alias Opik, warga Magelang, ketika akan mengirim sabu ke Lapas Kedungpane, Semarang (sebelumnya tertulis Lapas Ambarawa).

Paket sabu sebanyak 5 gram tersebut diambil dari Banyumaik untuk dikirim ke lapas atas perintah penghuni Lapas bernama Bowo. Namun, belum juga misinya berakhir, polisi membekuk Opik lengkap dengan barang bukti 5,5 gram sabu dari dalam dua paket.

"Kami temukan paket sabu tersebut disimpan di dalam kotak tisu yang ditaruh di kotak tisu mobil Honda Jazz H 834 JD yang dikendarai tersangka," Kata Kapolres Semarang AKBP V Thirdy Hadmiarso saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Selasa (2/8/2016) siang.

Kepada penyidik, Opik mengaku disuruh oleh Bowo untuk mengambil sabu di bawah pohon tepi jalan di daerah Banyumanik, tepatnya di kawasan pintu keluar tol tak jauh dari akses masuk Tol Ada Banyumanik.

Setalah paket didapat, Opik lantas diminta mengirimkan sabu tersebut ke Ambarawa.

"Perintahnya via telepon. Lokasi untuk memindahkan sabu-sabu terserah saya, rencananya mau saya taruh di sekitar Museum Palagan," kata Opik.

Dalam keterangannya, Opik mengaku sudah tiga kali dirinya mengantarkan sabu pesanan Bowo. Order sabu tersebut dilakukan Bowo melalui sambungan telepon.

"Dan nomor telepon yang digunakan Bowo selalu berganti," ujarnya.

Menurut Opik, setiap kali pengiriman, dirinya mendapatkan bagian sabu sebagai imbalan.

"Saya diberi 0,5 gram sabu. Dipakai sendiri," imbuhnya.

Thirdy menambahkan, keterlibatan Opik terungkap saat salah satu tersangka diketahui positif mengonsumsi narkoba setelah menjalani tes urine.

"Tersangka menyebut nama Opik," kata Thirdy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com