Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah 2 Komisioner KPU Muna Terbakar, Ketua KPUD Sultra Lapor Polisi

Kompas.com - 01/08/2016, 20:05 WIB
Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Tenggara Hidayatullah menemui langsung Kapolda Sultra Brigjen Pol Agung Sabar Sentosa menyusul terbakarnya rumah dua komisioner KPU Muna, Senin (1/8/2016) dini hari.

Menurut Hidayatullah, pihaknya langsung melapor dan berkoordinasi dengan Kapolda Sultra agar segera menanggapi insiden tersebut. Ia meminta komitmen pihak kepolisian untuk mengungkap motif dan penyebab kebakaran rumah komisioner Muna dan sekaligus melakukan pengamanan di Muna.

"Terkhusus kepada pribadi dan keluarga 5 komisioner KPUD Muna, untuk mengurangi beban psikologi dan rasa trauma akibat kejadian tersebut," ungkap Hidayatullah di Mapolda Sultra, Senin (1/8/2016).

Ketua KPU Sultra juga memastikan bahwa kebakaran rumah 2 komisioner KPUD Muna La Ode Amin Rambega dan Andi Arwin pada Senin (1/8/2016) masih terkait dengan pelaksanaan rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar hari ini.

“Dari awal kami di KPU Provinsi (Sultra) pastikan ini berkaitan dengan rencana rapat pleno penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih saya pastikan penyebab kebakaran. Karena peristiwa itu terjadi secara bersamaan, 2 rumah komisioner yang merupakan penyelenggara pilkada ini," ujarnya.

Meski begitu, lanjut Hidayatullah, pembuktian dari kejadian itu merupakan tugas kepolisian.

Di tempat yang sama, Kapolda Sultra melalui Kepala Biro Operasi Kombespol Yosi Hariyoso mengatakan, kebakaran rumah dua komisioner Muna masih dalam proses penyelidikan.

"Penyebab kejadiaannya belum dapat dipastikan, laporan kebakaran sudah kami terima dan masih proses penyelidikan,” kata Yosi.

Baca juga: Jelang Pleno Penetapan Bupati Terpilih, Rumah 2 Komisioner KPU Muna Terbakar

Sebelumnya diberitakan, Pilkada Muna telah berlangsung selama tiga kali, yakni pilkada serentak pada 9 Desember 2015 yang dimenangkan pasangan calon (paslon) dr Baharuddin- La Pili ( Dokter Pilihanku) dengan selisih 33 suara dari paslon Rusman Emba- Malik Ditu (Rumah Kita).

Namun, kemenangan itu digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh paslon Rumah Kita karena ditemukan adanya kecurangan. MK lalu memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 3 TPS.

Dalam PSU jilid I di 3 TPS ini, Dokter Pilihanku unggul dengan selisih 1. Namun jika ditambah dengan perolehan suara seluruh TPS di Muna, paslon Rumah Kita unggul 93 suara, tetapi hasilnya digugat balik oleh paslon Dokter Pilihanku karena ditemukan adanya data pemilih fiktif.

MK lalu memerintahkan PSU jilid II di 2 TPS dan hasilnya paslon Rumah Kita unggul 33 suara. Atas hasil PSU tersebut, dalam putusannya MK tertanggal 27 Juli 2016 memutuskan pasangan Rusman Emba-Malik Ditu sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dengan selisih 33 suara dari rivalnya dr Baharuddin- La Pili.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com