TANJUNGBALAI, KOMPAS.com - Polres Tanjungbalai Minggu (31/7/2016), menangkap empat tersangka pelaku kerusuhan berujung pembakaran wihara dan kelenteng di Tanjungbalai Sumatera Utara, Jumat (29/7/2016) malam lalu. Dengan demikian, hingga saat ini sudah 11 tersangka kerusuhan ditangkap polisi.
Kabag Humas Polres Tanjungbalai AKP Yani Sinulingga menyebutkan, identitas keempat tersangka adalah MHL alias Dayat (19) dan ZP alias Zul (16) warga jalan MT Haryono, serta HR (26) dan AR Aseng (27) yang keduanya warga Kecamatan Seitualang Raso, Kota Tanjungbalai.
"Keempat tersangka diduga melakukan perusakan di Kelenteng Huat Cu Kong di Jalan Juanda, Kecamatan Tanjungbalai. Para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif," kata Yani.
Dia mengatakan, polisi baru menetapkan empat tersangka kerusuhan. Dalam waktu dekat, sebutnya, polisi juga akan menangkap tersangka lainnya dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
"Puluhan orang sudah masuk dalam daftar pencarian, saat ini baru empat yang kita amankan, mereka diduga melakukan perusakan, provokasi, dan pembakaran," ujar Yani.
Sebelumnya petugas juga telah menetapkan tujuh tersangka yaitu, FF (15) HK (18), AL (18), MAR (16), MR (17), AJ (21), dan MIL (16) atas dugaan penjarahan saat kerusuhan. (baca: 7 Pelaku Penjarahan dalam Kerusuhan di Tanjungbalai Ditangkap)