Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Kolaka Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana RS Benyamin Guluh

Kompas.com - 26/07/2016, 23:13 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA, KOMPAS.com - Dua orang tersangka dugaan kasus korupsi sebesar Rp 3,5 miliar di Rumah Sakit Benyamin Guluh Kolaka, Sulawesi Tenggara, dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan Kelas II B Kolaka.

Kedua tersangka tersebut adalah Y, mantan bendahara penerima Rumah Sakit Benyamin Guluh Kolaka dan SH, pimpinan PT BBM sebagai perushaan rekanan Rumah Sakit Benyamin Guluh Kolaka.

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Jefferdian, membenarkan informasi ini. Kata dia, dua orang tersangka itu dititipkan kedalam Rumah Tahanan Kelas II B Kolaka sejak tanggal 25, Juli 2016.

“Kemarin malam sekitar jam 7 malam kami titip di Rutan Kolaka. Kami tahan selama 20 hari ke depan. Dan kami takutkan para tersangka ini akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” katanya, Selasa (26/7/2016).

Dia mengatakan, penahanan dua tersangka itu untuk mempercepat proses penanganan perkara.

“Kami hanya sekedar mengindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Misalnya selema proses penanganan kasus para tersangka ini berulah kan akan menghambat proses penanganan. Ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 25 Juli hingga 13 Agustus 2016,” tambahnya.

Y dan SH oleh Jaksa penyidik dijerat pasal 2, 3, 9, junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Dan dalam kasus ini kami telah memeriksa lebih dari 20 saksi. Serta dalam proses penanganan nanti tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,” kata Jefferdian.

Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi dana Rumah Sakit Benyamin Guluh Kolaka sebesar Rp 5 miliar. Namun dalam proses pemeriksaannya menjadi Rp 3,5 miliar. Temuan ini pasca pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara.

Pihak rumah sakit tidak bisa membuktikan adanya uang dalam bentuk tunia senilai Rp 3,5 miliar. Padahal dalam laporan tertulis dana kas mereka uang itu masih tersimpan dalam bentuk tunai.

Belakangan ditemukan sejumlah kuitansi serah terima uang antara Y sebagai perwakilan rumah sakit dan SH selaku pihak diluar dari managemen rumah sakit. Kuitansi yang ditemukan itu membuktikan telah terjadi lebih dari satu kali transaksi dengan nominal ratusan juta rupiah tiap transaksi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com