Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Mogok, Aktivitas Perusahaan Tambang Asal China Lumpuh

Kompas.com - 25/07/2016, 20:46 WIB
Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Ratusan buruh PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) mengelar aksi mogok kerja yang diiringi dengan demonstrasi, Senin (25/7/2016) di kawasan mega industri, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Akibatnya, aktivitas perusahaan tambang nikel asal China ini lumpuh total.

Aksi itu dipicu oleh kegeraman para pekerja dengan sejumlah kebijakan manajemen VDNI yang dinilai telah merugikan mereka. Mulai dari pembayaran pesangon karyawan yang telah di PHK, waktu bekerja, upah pekerja, dan status karyawan non prosedural.

Koordinator Lapangan Aswin mengatakan, dari 412 karyawan yang telah di PHK sejak April 2016 lalu hingga Juli 2016 baru 32 orang yang menerima pesangon. Sementara sisanya, 280 orang hingga kini belum ada kejelasan pembayaran pesangon.

"Namun yang telah menerima pesangon sebanyak 32 orang itu mereka juga tidak menerima full. Misalnya didaftar itu Rp 5 juta tapi yang mereka terima hanya Rp 4 juta. Inikan melahirkan pertanyaan kepada kami, ada apa sebenarnya?" sebut Aswin di depan kantor perusahaan, Senin (25/7/2016).

Begitu juga dengan waktu bekerja yang melebih jam kerja yang ditetapkan pemerintah. Seharusnya delapan jam sehari dinaikan menjadi sembilan jam, namun upahnya tetap dibayar sama terhitung satu hari.

"Selama ini kita bekerja sembilan jam dan tentunya itu melanggar dari yang telah ditetapkan pemerintah, olehnya itu kami menuntut satu jam lebihnya itu terhitung lembur," ucapnya.

Sementara terkait prosedur penerimaan kerja yang non prosedural, ia menyebutkan, ijazah para pelamar diambil oleh pihak VDNI saat direkrut. Kemudian bila pekerja yang telah di PHK melamar kembali, maka dia harus mengembalikan pesangon yang telah diterima.

"Kemudian status Pekerja Lepas Harian (PLH) dulu saat melamar di janjikan untuk menjadi karyawan tetap, namun sampai sekarang sudah enam bulan masih berstatus PLH. Dulu perjanjiannya traning itu 4 bulan saja. Makanya kita adakan pemboikotan hari ini ," ucap Aswin.

Tak hanya menuntut pembayaran pesangon, ratusan buruh juga mendesak pihak perusahaan untuk memulangkan tenaga kerja asing asal China, karena dinilai telah merugikan pekerja lokal.

"Sebagian tenaga asing yang ada bekerja sebagai buruh bangunan, padahal bisa dilakukan tenaga kerja lokal ini sudah tentu merugikan kita sebagai tenaga kerja lokal," katanya.

Atas tuntutan tersebut, manajeman perusahaan dari bagian personalia, Nano mengaku akan menyampaikan tuntutan para karyawan kepada Direktur VDI yang berada di pusat.

"Kami akan melakukan rapat terlebih dahulu dengan seluruh manajem, baru bisa memberikan kepada saudara-saudara. Untuk tenaga kerja asing, tidak ada masalah, karena warga China yang bekerja telah memiliki dokumen resmi dari pihak imigrasi," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com