Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Kalbar Dalami Penerbitan 700 Surat Pernyataan Tanah untuk Perkebunan Sawit

Kompas.com - 22/07/2016, 13:59 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mendalami penerbitan 700 Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Warih Sadono mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan pada tanggal 21 Juli 2016 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penerbitan 700 SPT tersebut.

"SPT ini digunakan untuk keperluan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit PT AL pada tahun 2010," kata Warih, Jumat (22/7/2016).

Warih menambahkan, meski surat perintah penyidikan tersebut dikeluarkan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Penyidik belum bisa menetapkan siapa yang bisa bertanggung jawab secara pidana atas dugaan tersebut," sebut dia.

Penyidik masih mengumpulkan alat bukti yang cukup dan memadai untuk bisa menetapkan siapa yang akan dijadikan sebagai tersangka.

Sejauh ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, di antaranya kepala desa dan beberapa orang yang dianggap sebagai pengelola lahan, yang jumlahnya mencapai 12 orang.

"Penyidik juga melakukan hal-hal yang terkait dengan pengamanan dokumen, karena kalau hanya sebatas keterangan itu bisa berubah, apalagi di persidangan, keterangan itu bisa dicabut," jelas Warih.

Pengamanan dokumen tersebut dimaksudkan untuk membantu mempercepat proses berikutnya. Sehingga, pihak penyidik berkeyakinan, dalam waktu dekat bisa memetakan siapa saja sebenarnya yang bisa dikenakan pertanggungjawaban secara pidana.

"Dengan catatan apabila fakta yang sudah diperoleh, ditambah dengan dokumen yang ada dan alat bukti yang memadai, mudah-mudahan ini bisa segera kita selesaikan," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com