Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Ramadhan Pohan Diperiksa Selama 12 Jam...

Kompas.com - 21/07/2016, 08:57 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Setelah lebih dari 12 jam menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Rabu (20/7/2016), Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ramadhan Pohan meninggalkan Polda Sumut sekitar pukul 00.00 jelang Kamis (21/7/2016).

Penyidik tidak melakukan penahanan karena Ramadhan itu dinilai kooperatif dalam proses penyidikan, berjanji tidak akan melarikan dan menghilangkan barang bukti serta siap dipanggil kapan saja meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidiknya bilang, pemeriksaan terhadap RP sudah cukup dan yang bersangkutan berjanji tidak akan melarikan diri. Namun, meski tidak dilakukan penahanan, proses penyidikan tetap berjalan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting, Kamis.

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Frido Situmorang membenarkan apa yang diucapkan Rina.

"Tidak kami lakukan penahanan karena masih ada pemeriksaan lanjutan lagi terhadap tersangka," kata Frido.

(Baca juga: Dianggap Kooperatif, Ramadhan Pohan Tidak Ditahan)

Sementara itu, hingga hari ini, Ramadhan tidak menjawab panggilan masuk dan pesan singkat yang dikirimkan untuk melakukan konfirmasi.

Sebelumnya, Rina mengatakan, penyidikan berdasarkan laporan LHH Sianipar yang mengadu pada 13 Maret 2016 ke Polda Sumut terkait penipuan dan penggelapan. Penyidik lalu melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, menggelar perkara kasusnya dan menetapkan tersangka.

"Sampai kemarin, yang bersangkutan dijemput ke Jakarta dengan surat perintah membawa. Kenapa dengan surat perintah membawa? Karena penyidik sudah mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali tapi yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit," kata Rina.

Ramadhan tiba di Polda Sumut pada Senin (19/7/2016) tengah malam atau sekitar pukul 00.00 WIB.

Menurut Rina, dugaan sementara, Ramadhan melakukan kesalahan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHPidana. Modusnya, terlapor Ramadhan Pohan pernah membujuk korban untuk menyerahkan uang sejumlah uang sejumlah Rp 4,5 miliar dengan memberikan jaminan selembar cek senilai Rp 4,5 miliar dan berjanji akan mengembalikan pinjaman seminggu kemudian.

"Setelah satu minggu lewat, korban mencairkan cek tersebut ke bank, ternyata cek tidak bisa dicairkan karena dananya tidak cukup. Atas dasar inilah korban mengadu ke Polda Sumut. Kita sudah memeriksa 14 saksi termasuk saudara Ramadhan. Dia awalnya kita periksa sebagai saksi," katanya.

Laporan kedua dari LH br Simanjuntak yang tak lain ibu dari LHH Sianipar. Berkasnya terpisah, saat ini masih proses penyidikan. Nilai kerugian yang ditanggung korban sebesar Rp 10,8 miliar.

"Jadi kalau ditotal kerugian dari kedua laporan ini sebesar Rp 15,3 miliar. Kalau LP yang kedua, kita sudah memeriksa saksi-saksi, tinggal menunggu gelar perkara dalam waktu dekat ini," ucap Rina.

Sebelumnya diberitakan, Ramadhan diamankan penyidik Polda Sumut pada Senin (19/7/2016) malam di kediamannya di Jakarta. Alasan, dia sudah dua kali manggir panggilan penyidik sehingga sesuai prosedur harus ditangkap paksa.

(Baca juga: Ramadhan Pohan Bantah Ditangkap Polisi)

 

Kompas TV Politisi Demokrat Ramadhan Pohan Ditangkap Polisi

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com