Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Aspirasi, Mantan Anggota DPRD Jeneponto Ditahan

Kompas.com - 20/07/2016, 21:26 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Satu per satu anggota maupun mantan anggota DPRD Jeneponto ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar).

Kali ini, jaksa menahan mantan anggota DPRD Jeneponto, Alamsyah Mahdi Kulle. Selain Alamsyah, jaksa juga menahan staf Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Adnan.

Sebelum dibawa ke Lapas Klas 1 Makassar, keduanya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama 11 jam di kantor Kejati Sulselbar Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (20/7/2016).

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin kepada wartawan mengatakan, sebelum penahanan kedua tersangka ini, sudah ada dua tersangka lainnya yang lebih dulu ditahan. Keduanya adalah Andi Mappitunru dan Syamsuddin.

"Dalam kasus korupsi dana aspirasi desa di Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2012, pihaknya telah menetapkan 6 orang tersangka. Dua anggota DPRD jeneponto yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Burhanuddin dan Andi Mappatunru. Sementara tiga tersangka lainnya yang merupakan mantan yakni Syamsuddin, Alamsyah Mahdikulle dan Bunsuari Baso Tika," bebernya.

Salahuddin menjelaskan, kasus korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto itu adalah periode tahun 2009-2014. Para tersangka mengajukan dana aspirasi desa yang kemudian proyeknya dikerjakan sendiri.

"Jadi ada beberapa proyek pengerjaan pembangunan dalam dana aspirasi desa termasuk pembangunan jalan. Tapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan faktanya. Terdapat juga penyalahgunaan wewenang, dimana dia yang mengajukan, dia pula memproses dan melaksanakan proyek. Itu tidak bisa," terangnya.

Diketahui, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulselbar menemukan beberapa proyek dari dana aspirasi Jeneponto yang ternyata fiktif. Pencairan dana dan proyek dikerjakan pada 2012.

Dalam laporan pertanggungjawaban ditemukan adanya ketidaksesuaian fisik proyek dengan kondisi di lapangan. Laporan dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak. Beberapa proyek juga diduga tak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak.

Sejumlah legislator diduga ikut mengerjakan proyek itu. Dana aspirasi dianggarkan Rp 16 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk pembangunan infrastruktur di 35 daerah pemilihan anggota dewan.

Hasil penyidikan ditemukan, mekanisme pengusulan anggaran, persetujuan hingga penggunaan anggaran tidak sesuai dengan prosedur. Dalam kasus ini, sebanyak 35 anggota DPRD Jeneponto periode 2009-2014 terlibat. Sebagian telah diperiksa kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com