Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Main "Pokemon Go" di Asrama TNI

Kompas.com - 20/07/2016, 15:36 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com — Kodam XVI Pattimura melarang setiap warga di daerah itu untuk menjadikan asrama TNI sebagai tempat bermain Pokemon Go.

Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura Kolonel Kolonel ARH Muhamad Hasyim Lalhakim mengatakan, instalasi militer sejatinya harus aman dan tidak dimasuki masyarakat. Oleh karena itu, dia melarang warga untuk menjadikan asrama dan instalasi militer sebagai arena bermain game tersebut.

"Kami melarang warga bermain Pokemon Go di instalasi militer. Itu dilarang," katanya saat dihubungi, Rabu (20/7/2016).

Meski game ini belum resmi diluncurkan di Indonesia, masyarakat di berbagai kota sudah bisa memanfaatkan aplikasi tersebut.

Menurut Hasyim, permainan Pokemon Go harus dapat diawasi karena bisa saja berdampak buruk, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga kepentingan bangsa dan negara.

"Sebelum ada game ini, warga memang sudah kami larang masuk ke fasilitas militer tanpa izin. Itu sudah menjadi ketentuan, jadi sebelumnya juga sudah dilarang," katanya.

Selain melarang warga, Hasyim mengungkapkan, pihaknya juga melarang setiap prajurit untuk bermain game tersebut di area instalasi militer.

Meski instruksi itu tidak disertai dengan sanksi kepada setiap prajurit yang melanggar, dia mengatakan, ketika intruksi telah disampaikan, maka semua prajurit harus tunduk.

"Kepada prajurit juga kami melarang untuk bermain game ini di lingkungan instalasi militer. Memang tidak ada sanksi ya karena sanksi itu harus melalui aturan. Namun, kami sudah menyampaikan larangan dan harus tunduk," ungkapnya.

Dia menambahkan, fasilitas militer perlu dilindungi. Oleh karena itu, dia meminta kepada warga agar tidak menjadikan asrama dan instalasi militer sebagai arena permainan game yang saat ini sedang menjadi tren masyarakat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com