Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

September, 100 Pasang WNI akan Jalani Itsbat Nikah di Sarawak, Malaysia

Kompas.com - 19/07/2016, 23:50 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

KUCHING, KOMPAS.com - Sebanyak 100 pasangan warga negara asal Indonesia yang berada di negara bagian Sarawak Malaysia akan mendapatkan pengesahan nikah dalam sidang itsbat nikah yang digelar Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching pada September mendatang.

Pejabat Fungsi Konsuler II KJRI Kuching, Muhammad Abdullah mengatakan, sidang tersebut rencananya akan digelar pada tanggal 24-25 September di kantor konsulat.

"Program ini merupakan salah satu upaya dan kegiatan perlindungan untuk WNI dan TKI dalam bentuk penerbitan buku nikah kepada pasangan suami istri (pasutri)," kata Abdullah kepada Kompas.com, Selasa (19/7/2016).

Program yang menggandeng Pengadilan Agama Jakarta Pusat ini, lanjut Abdullah, telah berjalan sejak beberapa tahun lalu. Banyaknya pernikahan yang dilakukan WNI khususnya para TKI yang tidak tercatat baik di KJRI maupun di kantor KUA, membuat program ini harus dilaksanakan.

Pendaftaran pun telah dibuka sejak 6 Juni hingga 15 Agustus 2016 mendatang. Dalam kesempatan tersebut, pihak Konsulat mengajak seluruh pasutri WNI yang belum menikah secara resmi dan belum memiliki buku nikah atau kutipan akta pernikahan agar segera mendaftarkan diri di KJRI di Kuching.

"Hingga saat ini sudah ada sekitar 30 pasangan suami istri yang nikah kampung, bawah tangan, nikah sirri dan atau hanya menikah imam mulai tanya-tanya dan mendaftar ke Konsulat," ungkapnya.

Dalam sidang itsbat nikah yang kedua kalinya diselenggarakan ini, Konsulat menargetkan sebanyak 100 pasangan yang akan disahkan. Pelaksanaan sidang itsbat nikah ini tidak dipungut biaya yang besar. Setiap pasangan hanya dikenakan biaya administrasi sebesar RM 38 atau sekita Rp 116.000. Uang tersebur nantinya akan langsung dikirimkan ke rekening Pengadilan Agama Pusat di Jakarta.

Proses pendaftaran juga akan dibantu dan dipermudah oleh penyelenggara, dengan syarat setiap pasangan harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

"Salah satu contoh persyaratannya yaitu calon peserta memang benar telah menikah agama, kampung atau menikah bawah tangan atau imam. Mengisi formulir dan berkas pendaftaran dan menyertakan kopian identitas serta pas foto," jelas Abdullah.

Bagi pasangan yang telah menjaIani sidang Itsbat dan dinyatakan sah akan mendapatkan buku nikah sebagai bentuk pengesahan perkawinan atau pernikahannya.

Pada sidang itsbat yang pertama pada tahun 2013 lalu, KJRI sukses mengesahkan 110 pasangan suami istri nikah sirri WNI yang berada di Sarawak. Pernikahan sirri dapat diartikan sebuah pernikahan yang dilakukan secara sah menurut hukum agama, namun tidak tercatat dalam perlembagaan sipil atau di KUA.

"Sebuah pernikahan sirri hanya sah dari sisi hukum agama saja, karena sudah memenuhi syarat sah dan wajibnya menurut syariat Islam, yaitu adanya pengantin pria, adanya wali perempuan, dua saksi, ijab kabul dan mahar," ujarnya.

Namun secara hukum negara, selama pernikahan sirri tersebut tidak didaftarkan atau dilaporkan kepada KUA atau kantor catatan sipil, maka status pernikahan tersebut adalah lemah.

"Sehingga apabila terjadi persengketaan dan masalah yang berhubungan dengan pernikahan seperti perceraian, pembagian warisan, hak asuh anak, maka tidak dapat perlindungan dan pembelaan hukum, karena tidak adanya bukti dan pernikahan yang dicatatkan," tuturnya.

Abdullah menambahkan, pernikahan yang dilakukan para WNi di luar negeri, khususnya di Sarawak, adalah pernikahan sirri. Karena pernikahan tersebut tidak dilakukan di depan pegawai pencatat pernikahan (KUA) dan hanya di lakukan di hadapan saudara terdekat yang dinikahkan oleh kiai atau ustaz.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com