"Akibatnya banyak kasus yang disebabkan pernikahan sirri ini apabila berurusan dengan pemerintah. Contohnya masih banyak anak yang dilahirkan masih belum mempunyai akta kelahiran," pungkas Abdullah.
Apabila tidak mempunyai akta kelahiran, maka merembet pada kasus lain seperti tidak bisa bersekolah, tidak bisa mengurus paspor atau bahkan tidak memperoleh hak dalam pembagian warisan. Hal tersebut pula lah yang melatarbelakangi itsbat nikah perlu dilakukan.
Itsbat nikah adalah suatu langkah penetapan pernikahan dari Pengadilan Agama atas pernikahan yang dilakukan menurut syariat Islam dan tidak dicatat oleh pegawai berwenang.
Itsbat nikah ini berdasarakan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No.08-KMA/SK/V 2011 tertanggal 25 Mei 2011 tentang izin sidang Pengesahan Perkawinan (Itsbat Nikah) di Kantor Perwakilan Republik Indonesia.
"WNI yang non muslim juga bisa mengurus pernikahan di KUA atau Kantor Perwakilan RI dengan membawa surat dari pihak gereja," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.