Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pengampunan Pajak Bisa Dimanfaatkan "Penumpang Gelap"

Kompas.com - 18/07/2016, 17:51 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

SLEMAN, KOMPAS.com - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada menilai bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016  tentang Pengampunan Pajak membuka peluang bagi "penumpang gelap".

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, mengatakan bahwa pada penjelasan Pasal 20 UU tersebut, disebutkan bahwa tindak pidana yang diatur dalam pasal ini meliputi tindak pidana perpajakan dan tindak pidana lain.

Kata-kata tindak pidana lain itulah yang ia anggap dapat disalahartikan.

"Tindak pidana lain ini tentu meliputi seluruh tindak pidana, misalnya pencucian uang, korupsi, narkotika, tindak pidana lingkungan hidup," kata Zaenur di Yogyakarta, Senin (18/07/2016).

Maka itu, ada kekhawatiran bahwa pasal tersebut akan dimanfaatkan oleh pelaku selain penunggak pajak. 

Para pelaku megakorupsi atau skandal-skandal besar, yang selama ini melarikan uangnya ke luar negeri, bisa saja memanfaatkan undang-undang itu.

Dengan begitu, uang hasil kejahatan mereka bisa tersamarkan dan seakan bersih karena sudah membayar kewajiban pajak lewat pengampunan pajak.

"Bisa, memasukan uang hasil kejahatannya dari luar negeri kembali ke Indonesia melalui proses pengampunan pajak. Inilah yang menjadi kekhawatiran Pukat UGM," ucapnya.

Ia menambahkan, UU tersebut seharusnya konsisten tanpa memasukkan tindak pidana lain. Dengan begitu, ada batasan dan khusus untuk para pengemplang pajak saja, bukan untuk tindak pidana lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com