Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemburu, Istri Pertama Pak Kades Sewa Orang untuk Bunuh Istri Kedua

Kompas.com - 15/07/2016, 19:13 WIB
Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Cemburu karena suaminya menikah lagi, Ram (41), istri mantan Kepala Desa Watu-watu, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Suparman, mengakhiri hidup Suniah.

Ramina menyewa tiga orang untuk menghabisi korban dengan bayaran Rp 50 juta. Pembunuhan itu dikoordinasi oleh adik kandung Ramina, Man (33), dibantu dua orang lainnya, Ikb (22) dan Rak (23).

Peristiwa ini bermula ketika Man mendengar kakaknya berkeluh kesah tentang permasalahan di keluarganya tiga tahun lalu.

Kepada Ram, Man berniat dan menawarkan diri untuk membantu "menyelesaikan" masalah itu.

Pada Senin (5/8/2013) sekitar pukul 23.00 Wita, Ikb dan Man menyelinap melalui pintu belakang rumah korban di Desa Ranooha, Kecamatan Ranomeeto. Adapun Rak berjaga di luar rumah.

Tersangka mendapati korban sedang tertidur lelap bersama kedua anaknya di kamar. Saat itulah Ikb menikam korban dengan badik. Man berkali-kali menghujamkan parang korban tewas.

Kepada polisi, mereka kompak menyebutkan bahwa otak dari pembunuhan berencana itu adalah Ram.

"Kami ditawari Rp 50 juta, tapi baru terima Rp 12 juta. Saya Rp 6 juta, Ikb dan Rak masing-masing Rp 3 juta," kata Man saat diperiksa penyidik di ruangan Subdit III Jatanras Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sultra, Jumat (15/7/2016).

Di tempat yang sama, Ram mengaku cemburu setelah suaminya memiliki istri kedua. Waktu itu suami pelaku masih menjabat Kades Watu-Watu.

"Saya cemburu, tahu-tahunya istri keduanya itu sudah hamil. Saya tidak tahu suamiku sudah menikah tanpa sepengetahuan saya," kata Ram yang memiliki dua anak dari pernikahan dengan Suparman.

Man ditangkap polisi pada Kamis (14/7/2016) pukul 19.00 Wita malam di Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, setelah tiga tahun buron.

Adapun Ram diciduk polisi sekitar pukul 04.00 Wita pagi dari kediamannya di Desa Watu-watu atas pengakuan adiknya.

Ikb ditangkap pada pukul 07.00 Wita di Desa Wukudambu, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Komisaris Besar Polisi Agus Sadono mengatakan, kasus ini telah diselidiki sejak tiga tahun lalu atas laporan suami korban.

"Untuk mengungkap pelaku pembunuhan memang butuh waktu, ada yang cepat ada yang lambat. Jadi motifnya istri pertama cemburu setelah suaminya nikah lagi tanpa sepengetahuannya," kata Agus di Polda Sultra, Jumat (15/7/2016).

Keempat pelaku langsung ditahan untuk pemeriksaan. Penyidik juga menyita sebilah parang yang sudah berkarat. Adapun dua alat bukti lainnya masih dalam pencarian, salah satunya pisau dapur yang digunakan tersangka untuk menusuk korban.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com