Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Kali Kedua, Sekda Kabupaten Sarmi Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Kompas.com - 30/06/2016, 18:41 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi Papua kembali menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sarmi Viktor Pekpekai sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan patung Usker Avatan yang menjadi simbol para pendiri Sarmi tahun 2015 lalu senilai Rp 10 miliar.

Sebelumnya Viktor juga telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pengadaan 120 unit alat solar sel atau panel pembangkit listrik tenaga surya di Kabupaten Sarmi tahun 2015 dengan total anggaran sebesar Rp 8 miliar.

Selain Viktor, penyidik juga menetapkan Kepala Bagian Umum Setda Pemda Sarmi berinisial MKS dan Direktur Utama PT Deo Petro Energi yang berinisial GYD.

Kepala Seksi Penyidikan Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Nixon N Mahuse saat di Jayapura, Kamis (30/6) mengatakan, penyidik jug menetapkan Hadi Kuswanto sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Viktor dengan jabatannya Sekda Sarmi berperan sebagai kuasa pengguna anggaran dalam kasus ini, sedangkan Hadi adalah pelaksana kegiatan di lapangan,” kata Nixon.

Nixon menuturkan, Viktor telah menandatangani dokumen pencairan anggaran sebesar 30 persen dari total anggaran senilai Rp 10 miliar. Namun berdasarkan temuan penyidik, lanjut Nixon, pihak kontraktor baru membangunan fondasi dari patung itu.

“Dari hasil perhitungan sementara, total kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar. Namun, kami masih menantikan hasil selengkapnya dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Papua,” tutur Nixon.

Ia pun menambahkan, penyidik akan memeriksa kedua tersangka sesuai lebaran nanti. “Apabila dalam pemeriksaan seluruh bukti-bukti telah lengkap, maka kami akan segera menahan para tersangka,” tegas Nixon.

Sementara itu Viktor belum dapat dihubungi via telepon seluler terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi yang kedua kalinya pada tahun ini.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com