Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pangdam XII Tanjungpura Larang Prajuritnya Ajukan Proposal THR ke Perusahaan

Kompas.com - 29/06/2016, 20:12 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Panglima Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura Mayor Jenderal TNI Andika Perkasa angkat bicara terkait adanya informasi dengan beredarnya surat Danramil Kendawangan Kodim Ketapang yang mengajukan proposal tunjangan hari raya (THR) ke sebuah perusahaan di Kabupaten Ketapang.

Dalam siaran persnya, Andika menegaskan tidak pernah memberikan perintah dan tidak pernah memberikan izin kepada satuan-satuan di jajarannya untuk mengajukan surat permohonan bantuan THR kepada instansi manapun.

“Pimpinan TNI Angkatan Darat telah memberikan perhatiannya dalam hal ini. Sehingga hak setiap prajurit TNI AD untuk mendapatkan bantuan THR sudah terpenuhi," ujar Andika seperti yang tertuang dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (29/6/2016).  

Untuk itu, lanjut Andika, pihak Kodam XII/Tanjungpura akan menindaklanjuti kebenaran berita di media sosial maupun pemberitaan di sejumlah media massa tentang surat permohonan pengajuan THR oleh Koramil Kendawangan.  

“Jika terbukti benar, Kodam XII/Tanjungpura akan menjatuhkan tindakan disiplin kepada pejabat yang mengeluarkan surat permohonan bantuan THR tersebut”, pungkas Andika.

Penegasan ini muncul terkait pemberitaan di salah satu media online terkait adanya surat pengajuan THR dengan mengatasnamakan Koramil Kendawangan.

Dalam surat tersebut, terlampir nama-nama anggota yang bertugas di Koramil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com