Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan yang Tak Bayar THR Diganjar Sanksi dan Denda

Kompas.com - 28/06/2016, 11:17 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memantau pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan kepada para karyawan atau buruh. Pemerintah memastikan jika perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenai sanksi administratif serta denda.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Tengah Wika Bintang mengatakan, ancaman sanksi administratif dan denda sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/buruh di Perusahaan.

Ancaman tersebut berbeda dengan penerapan pada THR 2015 lalu. Perusahaan yang tidak membayar tidak bisa dikenakan denda.

“Tahun 2015, ada aduan sebanyak 13 perusahaan. Alhamdulillah, akhirnya walau terlambat THR akhirnya dibayarkan. 2016, ada peraturan menteri yang mencantumkan sanksi 5 persen, ada 13 yang dilaporkan,” kata Wika, Senin (28/6/2016).

Pihaknya berharap agar perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku. Pemberian THR juga sebagai bentuk penghargaan dari perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja minimal waktu satu tahun.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendapatkan laporan bahwa jajarannya di Disnakertransduk hampir setiap hari melakukan mediasi. Pemerintah pun membuka diri jika perusahaan menyampaikan keluhan kesulitan membayar THR.

“(Perusahaan) jamu besar di Jateng kesulitan bayar. Sejak Januari gaji enggak dibayar, mereka kesulitan minta bantuan. Saya bilang ayok, tapi harus sama-sama. Pengusaha juga harus pikirkan buruh,” timpalnya.

Ganjar pun memerintahkan jajaran di kantor dinas tersebut untuk selalu siaga menjelang lebaran ini. Kesiagaan juga berlaku di jajaran dinas teknis lain untuk menyukseskan persiapan lebaran 2016 ini.

“Beberapa hari ini laporan ada banyak, teman disnaker sudah standby. Semua pegawai kita standby, termasuk dari PU ngecek jalan, PSDA ngecek air, Dishub, dan sebagainya," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com