MEDAN, KOMPAS.com — Mantan anggota TNI, Akhmad Nofendy (28), diringkus petugas Polsek Medan Kota saat berada di Jalan Stadion Teladan Medan karena diduga mengedarkan uang palsu.
Nofendy terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari insititusi TNI pada 2004 karena disersi.
(Baca juga: Ini Kronologi Penangkapan Anggota TNI yang Edarkan Uang Palsu)
Dari tangan Nofendy, polisi menyita barang bukti berupa 86 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak Rp 4,3 juta, ponsel, dan fotokopi kartu tanda anggota TNI-AD atas namanya.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki uang palsu sedang menunggu untuk bertransaksi di depan Stadion Teladan Medan.
Berdasarkan ciri-ciri yang telah dikantongi polisi, pelaku kemudian diamankan. Kepada polisi, pelaku mengatakan bahwa uang palsu itu didapatnya dari Tarigan yang saat ini buron.
(Baca juga: Anggota TNI Berinisal AL Ditangkap Saat Bawa Uang Palsu Rp 300 Juta)
Kapolsek Medan Kota AKP Martuasah Hermindo L Tobing didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu mengatakan, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.
Pihaknya masih menggali keterangan pelaku, apakah dia bekerja sendiri atau bagian dari jaringan pengedar uang palsu.
"Pelaku nantinya akan kami kenakan Pasal 245 KUHP atau Pasal 36 ayat 2 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Martuasah, Minggu (26/6/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.