Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Desak DPRD Batalkan Seleksi Anggota KPID Sumut

Kompas.com - 21/06/2016, 20:09 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com – Dua surat klarifikasi yang dikirim lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara kepada Komisi A DPRD Sumut tidak dijawab.

Untuk ketiga kalinya, melalui Surat Nomor: SRT-0088/PW02/VI/2016 tanggal 13 Juni 2016 perihal pembentukan tim seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Sumut, Ombudsman meminta DPRD menghentikan dan membatalkan seluruh proses seleksi anggota KPID Sumut.

Ombudsman menilai bahwa pemilihan itu tidak sesuai aturan dan mekanisme yang ada.

"Isi surat itu ada dua permintaan. Pertama, meminta pimpinan Dewan menghentikan dan membatalkan seluruh proses seleksi yang dilakukan Komisi A DPRD Sumut, mulai dari proses pembentukan tim seleksi anggota KPID Sumut sampai dengan proses yang masih berlangsung saat ini," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara Abyadi Siregar, Selasa (21/6/2016).

Menurut Abyadi, proses pembentukan tim seleksi (timsel) tidak sesuai aturan dan mekanisme yang ada. Juga tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Nomor: 09/B/2016/PT.TUN-MDN yang memutuskan bahwa keputusan yang dikeluarkan tidak sah dan mewajibkan untuk mencabut keputusan tersebut.

"Surat usulan nama-nama calon anggota timsel anggota KPID Sumut diajukan oleh pihak yang berdasarkan keputusan PTTUN bukan merupakan ketua KPID Sumut. DPRD Sumut kami minta melakukan proses seleksi ulang mulai dari pembentukan timsel hingga proses rekrutmen sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada," kata Abyadi.

Sebelumnya, Ombudsman menyampaikan surat permintaan klarifikasi karena menerima tiga laporan terkait proses seleksi anggota KPID Sumut.

Untuk menyelesaikan laporan tersebut, Ombudsman telah dua kali meminta klarifikasi kepada Komisi A DPRD Sumut, yang memiliki kewenangan dalam pembentukan timsel anggota KPID Sumut.

Klarifikasi pertama dengan Nomor Surat: KLA-0007/PW02/0005.2016 Tanggal 12 Januari 2016 perihal dugaan maladministrasi.

Inti surat itu mempertanyakan sejauh mana DPRD Sumut melakukan kewenangan terkait dengan proses rekrutmen anggota KPID Sumut periode 2015-2018.

Ombudsman juga menanyakan bagaimana DPRD sebagai lembaga yang berwenang dalam menetapkan timsel anggota KPID Sumut menyikapi terbitnya penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor:37/G/2015/PTUN-MDN.

Putusan PTUN Medan itu menetapkan penundaan pelaksanaan keputusan dalam berita acara Rapat Pleno KPID Sumut tanggal 24 April 2015 tentang Perubahan Struktur Ketua dan Wakil Ketua KPID Sumut periode 2012-2015, yang menyetujui Mutia Atiqah sebagai Ketua KPID Sumut 2012-2015.

Kedua, menunda pelaksanaan keputusan dalam Berita acara Rapat Pleno KPID Sumut tanggal 28 April 2015 tentang Penyusunan Pembidangan KPID Sumut periode 2012-2015.

Ketiga, menunda pelaksanaan keputusan KPID Sumut Nomor:061/298/KPID-SU/V/2015 tanggal 6 Mei 2015 perihal Revisi Pansel KPID-SU terkait dengan pembentukan Timsel anggota KPID Sumut.

Ombudsman kembali mengirimkan surat permintaan klarifikasi kedua dengan Nomor Surat: KLA-0058/PW02/0005.201/IV/2016 tanggal 10 Mei 2016.

Surat itu mengenai klarifikasi kedua atas dugaan maladministrasi yang intinya menyampaikan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga telah menerima PTTUN Medan dengan Nomor: 09/2016/PT.TUN-MDN tanggal 11 Maret 2016.

Putusan itu menerima permohonan banding tergugat/pembanding, menguatkan putusan PTUN Medan Nomor:37/G/2015/PTUN-MDN tanggal 4 November 2015 yang dimohonkan banding, dan menghukum tergugat/pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000.

"Ombudsman meminta pimpinan DPRD Sumut tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan dalam menyikapi proses seleksi anggota KPID Sumut, sehingga produk yang dihasilkan tidak cacat hukum di kemudian hari. Surat tersebut juga ditembuskan ke gubernur Sumut," kata Abyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com