Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan Akan "Habisi" Syahbandar Nakal

Kompas.com - 17/06/2016, 19:46 WIB
Dani Julius Zebua

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengingatkan syahbandar otoritas pelabuhan untuk tidak menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) bagi kapal yang tidak seusai peruntukannya. Jonan berjanji akan menindak syahbandar yang nakal.

“Tapi kalau sampai dikasih (untuk kapal bukan seusai peruntukannya), dan kalau celaka, syahbandarnya kita pidanakan,” kata Jonan usai meninjau kesiapan Pelabuhan Semayang di Balikpapan, Kalimantan Timur, menghadapi puncak arus mudik lebaran, Jumat (17/6/2016).

Jonan mengatakan, kapal berlayar harus sesuai peruntukan. Untuk itu, pengawasan akan semakin ketat mencakup kinerja kesyahbandaran hingga kapal-kapal yang dioperasikan. Hal ini sangat penting mengingat saat ini masyarakat memasuki musim arus mudik.

Meski pemerintah telah menyediakan angkutan resmi bagi penumpang, tidak menutup kemungkinan warga juga memanfaatkan angkutan lain, termasuk kapal, yang beroperasi meski tidak sesuai peruntukannya.

“Yang tidak bisa (dipantau) kalau dari garis pantai yang tidak ada pengawasan. Kami tak bisa apa-apa,” kata Jonan.

“Kalau itu dari pelabuhan resmi dan pelabuhan umum, syahbandarnya bertanggung jawab. Kami terus memantau. Kalau sampai terjadi kecelakaan (akibat memberi izin bagi kapal tak sesuai peruntukan). Tak perlu peradilan, habisi saja syahbandarnya,” kata Jonan.

Ia berharap masyarakat turut mengawasi. Masyarakat berhak melaporkan bila menemukan praktik tersebut. “Bikin surat saja ke saya, saya akan kumpulan mereka dan saya marahi syahbandarnya,” katanya.

Tragedi tenggelamnya Kapal Motor Titian Muhibah di Selat Makassar pada pertengahan Juni 2015 silam menguak praktik kapal berlayar tidak sesuai peruntukannya. Kapal pengangkut sembako ini mengakut 100 lebih penumpang dari Bontang ke Parepare.

Nahkoda memang memperoleh surat perintah berlayar dari kesyahbandaran Bontang, saat itu. Setelah memperoleh SPB, mereka kemudian diam-diam mengambil penumpang dari pelabuhan rakyat. Dalam perjalanannya, kapal tenggelam sebelum tiba di pelabuhan. 70 penumpang selamat, 30 lainnya hilang.

Tragedi Titian Muhibah ini potret bobolnya pengawasan kesyahbandaran di tengah kegiatan transporter yang nakal. Direktorat Polisi Perairan Polda Kaltim sampai memeriksa pihak Kesyahbadaran Otoritas Pelabuhan Bontang dan pemilik kapal. Belakangan, nahkoda jadi tersangka saat itu.

Utamakan keselamatan

Wakil Kepala Polisi Daerah Kalimantan Timur Brigjen Hendrawan menyatakan, akan meningkatkan pengawasan ketat keluar masuknya kapal yang membawa muatan maupun penumpang. Polisi bisa menindak tegas kapal yang melaut namun tidak mengindahkan standar kelayakan melaut dan keselamatan.

"Polisi tidak boleh membiarkan kebiasaan. Keselamatan adalah hikum tertinggi. Atas dasar itu, polisi bisa bertindak,” kata Hendrawan di sela menemani Menhub Jonan di Semayang.

Ia berharap, polisi di lapangan meningkatkan pengawasan pada kapal-kapal yang masuk maupun berlayar, ketersediaan jumlah tempat duduk penumpang, alat keselamatan dan standar kelayakan kapal.

Ia memastikan polisi bisa melarang kapal yang kelebihan muatan dan yang beroperasi tidak sesuai standar kapal berlayar. Polisi dan instansi teknis, KSOP, bisa mencabut surat persetujuan berlayar kapal yang melanggar.

“Tidak ada yang ingin terjadi kecelakaan, apalagi karena kelalaian atau sengaja. Polisi akan memperhatikan keselamatan. Pengawasan akan ditingkatkan. Masyarakat juga mengawasi. Kami tidak akan membiarkan. Kami cegah,” katanya.

Kompas TV Transportasi Umum Tak Layak Akan Didenda Kemenhub
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com