Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nota Pembelaan Istri Sultan Ternate Sebut Sang Ibu yang Harusnya Jadi Terdakwa

Kompas.com - 16/06/2016, 16:26 WIB
Yamin Abdul Hasan

Penulis

TERNATE,KOMPAS.com - Yudit Louren, Ibu dari terdakwa istri Sultan Ternate Nita Budi Susanti disebut oleh pengacara bersangkutan seharusnya menjadi terdakwa dalam perkara pemalsuan identitas putra kembar, Ali Muhammad Tajul Mulk Mudaffar Sjah dan Gajah Mada Satria Nagara Mudaffar Sjah.

Hal itu disampaikan tim penasehat hukum terdakwa dalam nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (16/6/2016).

Nota pembelaan terdakwa dibacakan setelah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.

Pengacara terdakwa, Iman Arif Hakim mengatakan, unsur pokok dalam Pasal 266 ayat 1 KUHP adalah menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik. Unsur ini mengandung arti bahwa yang dapat dituntut menurut pasal tersebut adalah orang yang datang menghadap kepada pejabat pembuat akta otentik (akta kelahiran).

Menurut dia, terdakwa bukan orang yang menghadap pejabat pembuat akta, maka terdakwa tidak dapat diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini.

“Dalam fakta persidangan yang datang menghadap kepada pejabat pembuat akta otentik adalah saksi yang disuruh oleh Yudit Louren maka seharusnya Yudit Louren yang menjadi terdakwa. Oleh karena Yudit Louren telah meninggal dunia maka menurut pasal 77 KUHP gugur hak penuntutan,” kata Iman.

Kemudian unsur pokok Pasal 266 KUHP, lanjutnya, bahwa akta otentik dipakai untuk mendaftarkan di sekolah karena di sekolah harus menggunakan akta kelahiran.

Sedangkan untuk mengangkat kolano moduru atau putra mahkota, sebut dia, tidak dipersyaratkan akta kelahiran dengan demikian terdakwa tidak dapat ditetapkan sebagai orang yang menggunakan akta kelahiran, dengan demikian unsur ini tidak terpenuhi.

Selanjutnya unsur pokok Pasal 277 KUHP tentang menggelapkan asal asul orang. Menurut pengacara terdakwa tidak dapat dikenakan kepada kliennya karena pengakuan atas kelahiran tidak termasuk dalam penggelapan asal-asul.

Dari sisi perspektif hukum adat, ucapnya,  persoalan yang menimpa Permaisuri Sultan Ternate adalah persoalan adat dan permaisuri merupakan simbol kesultaan adat Ternate yang harus dijunjung tinggi.

Dalam tradisi masyarakat Ternate, kata dia, keputusan Sultan bersifat final dan menjadi hukum. Oleh karena itu itu, keputusan Sultan menetapkan Booki Nita Budi Susanti sebagai permaisuri dan putra kembar sebagai kolano moduru  adalah hasil jaib kolano yang tidak bisa ditolak oleh dewan adat dan tidak bisa dibatalkan dengan putusan pidana atau formal.

“Selain itu, kasus ini harusnya dikembalikan ke kesultanan dan diselesaikan menurut secara adat,” kata pengacara, Fadly Tuanany.

Atas nota pembelaan terdakwa, replik jaksa penuntut umum tetap pada tuntutannya. Begitu pula pengacara terdakwa tetap pada pledoinya. Sidang yang dipimpin majelis hakim Hendri Tobing selanjutnya menutup sidang dan sidang dilanjutkan Senin (20/6/2016) dengan agenda pembacaan putusan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com