Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Perusahaan di Semarang Mulai Bayarkan THR

Kompas.com - 15/06/2016, 16:24 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Sejumlah perusahaan di Kabupaten Semarang, Rabu (15/6/2016) ini mulai membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.

Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Semarang, Sumardjito mengatakan, pada tanggal 1 Juni lalu pihaknya sudah melayangkan surat edaran kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Semarang yang berisi kewajiban perusahaan membayarkan THR kepada seluruh karyawan paling lambat pada H-7 Lebaran.

Di dalam surat edaran tersebut juga dilampirkan surat pernyataan kesanggupan pembayaran THR dari perusahan. Surat kesanggupan tersebut harus dikembalikan ke Dinsosnakertrans.

"Hingga hari ini sudah 20 perusahaan yang menyampaikan kesanggupan membayarkan THR. Bahkan ada yang sudah mulai anggal 15 Juni atau hari ini," Kata Sumardjito, Rabu (15/6/2016) tanpa bersedia merinci nama perusahaan yang dimaksud.

Sumardjito mengungkapkan, di Kabupaten Semarang terdapat 957 perusahaan, 115 perusahaan diantaranya adalah perusahaan kategori besar. Berdasarkan ketentuan, perusahaan besar adalah perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 100 orang.

"Kewajiban perusahaan membayarkan THR diatur dalam Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturannya pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran atau H-7," tegasnya.

Aturan baru. Menurut Soemardjito, dengan aturan pembayaran THR yang baru tersebut, maka semua pekerja yang sudah bekerja satu bulan berhak menerima THR, tanpa melihat statusnya, baik karyawan tetap maupun kontrak.

"Kalau dulu minimal pekerja yang sudah bekerja tiga bulan. Sekarang baru satu bulan pun sudah berhak menerima THR, tapi proposional," ungkapnya.

Perhitungan pembayaran THR, lanjutnya, masih menggunakan rumusan yang lama, yakni masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah. Komponen upah yang maksud adalah upah bersih tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

"H-7 nanti kita pantau. Kalau sampai ada perusahaan tidak membayarkan THR, akan kita sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Di dalam ketentuan Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan tersebut, imbuhnya, tidak ada ketentuan yang mengatur penangguhan pembayaran THR sehingga pemberikan THR kepada karyawan sifatnya wajib bagi perusahaan.

"Kita buka posko pengaduan di kantor Dinsosnakertrans, silajkan lapor jika perusahaannya tidak membayarkan THR. Tapi pengalaman tahun-tahun sebelumnya, perusahaan di Kabupaten Semarang tertib membayarkan THR," kata Sumardjito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com