Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan yang Dihamili Ayahnya di Bener Meriah Hadapi Kendala Baru

Kompas.com - 10/06/2016, 18:40 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia

Penulis

BENER MERIAH, KOMPAS.com - Penahanan Sbn (54), pria yang menghamili anak kandungnya di salah satu kampung di Bener Meriah, Aceh, menimbulkan masalah tersendiri bagi korban dan keluarganya.

Korban yang kini berusia 32 tahun dan kakak kandungnya (35) selama ini sangat bergantung pada ayahnya. Kedua kakak-beradik itu merupakan perempuan tunarungu.

"Mereka berdua sudah begini (tunarungu) sejak lahir, sekarang keduanya tidak mengerti ada masalah apa," kata seorang tetangga korban kepada Kompas.com di sela perbincangan dengan personel Badan Bidang Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Anak (BP2TPA) Bener Meriah, Selasa (7/6/2016) lalu.

Menurut tetangga dan kerabat korban, setelah Sbn mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Bener Meriah, keluarga itu tak lagi memiliki tulang punggung yang menafkahi mereka.

Paman angkat korban mengatakan, selama ini mereka sangat tergantung pada ayahnya dalam urusan pemenuhan kebutuhan keluarga.

"Biasanya ada ayah mereka yang membawanya ke kebun. Sekarang tidak ada, saya juga melakukan hal yang bisa saya lakukan, tetapi tidak mungkin selamanya, saya juga punya keluarga," kata paman tersebut.

"Belum lagi sekarang kopi (di kebun tadi) sedang tidak berbuah. Kita bingung, bagaimana ekonomi mereka ini ke depan nanti," ujar dia.

Selain itu, ibu korban juga terserang stroke sejak hampir lima bulan lalu. Praktis tidak ada yang dapat bekerja memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Pelaksana Tugas Ketua (BP2TPA) Bener Meriah Rahminar akan mengupayakan bantuan tahap awal dengan berbagai cara serta dengan melibatkan sejumlah pihak.

"Kita segera bicarakan dengan Bapak (Plt Bupati Bener Meriah), yang pasti kedepannya harus mandiri, nah kita cari jalannya bagaimana," kata istri Pelaksana Tugas Bupati Bener Meriah Rusli M Saleh tersebut.

"Kita upayakan melibatkan Baitul Mal, dinas sosial, serta bagian kesejahteraan rakyat di Setda kabupaten," ujar Rahminar.

BP2TPA juga mengupayakan untuk menempatkan korban sementara waktu ke tempat yang lebih aman selama proses kehamilan.

Korban diduga tidak mengetahui bahwa hubungan seksual antara anak dan ayah adalah perilaku yang melanggar aturan agama, negara, dan kesusilaan. Dari pemeriksaan oleh BP2TPA, korban diduga jatuh cinta kepada ayahnya.

Berdasarkan pengakuan keluarga dan kerabat korban, korban dan ayahnya berhubungan badan hampir sepuluh kali. Paling sering dilakukan di kebun dan beberapa kali di rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com